Bagaimana Hukumnya Menjadi Imam Salat Tarawih Via Live Streaming TikTok

Senin 17-03-2025,12:50 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah
Bagaimana Hukumnya Menjadi Imam Salat Tarawih Via Live Streaming TikTok

BACA JUGA:Studi: Orang Hingga Usia 40 Tahun Cenderung Kurang Bahagia, Dipicu karena Ponsel?

"Hadits-hadits ini menunjukkan makruhnya shalat ketika ada makanan yang ingin dimakan, karena hal itu dapat menyibukkan hati dan mengurangi kekhusyukan. Demikian pula, shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar juga dimakruhkan. Semua hal yang serupa, yang dapat mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk dalam shalat, juga termasuk dalam hukum ini.” (Syarafuddin an-Nawawi, Syarah Nawawi ala Shahih Muslim, [Bairut, Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi: 1393], jilid V, halaman 46).

Selain itu, salat sambil live streaming dan disaksikan oleh banyak orang berpotensi menimbulkan rasa riya’ atau pamer dalam ibadah.

Padahal, riya’ merupakan penyakit hati yang dapat merusak pahala suatu ibadah. Seorang Muslim seharusnya beribadah dengan penuh keikhlasan, hanya mengharap rida Allah, tanpa ada niat ingin dipuji atau diperhatikan oleh orang lain. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulummiddin menegaskan:

"Jika seseorang bersedekah atau salat dengan niat mengharap pahala dari Allah sekaligus menginginkan pujian dari manusia, maka perbuatannya termasuk syirik yang bertentangan dengan keikhlasan."

Hukum mengenai hal ini telah kami jelaskan dalam kitab Ikhlas. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah perkataan Sa'id bin al-Musayyib dan Ubadah bin ash-Shamit, yang menyatakan bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala sama sekali.” (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t.] jilid III, halaman 301).

Berdasarkan pemaparan di atas, melakukan live streaming saat sedang mengimami shalat tarawih bukanlah praktik yang dianjurkan dalam Islam.

BACA JUGA:Gerakan Sujud dalam Salat Bisa Tingkatkan Oksigenasi Otak

BACA JUGA:Ramadan dan Kesehatan Mental: Cara Gen Z Menjaga Keseimbangan Emosi Saat Puasa

Dari segi keabsahan, salat tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, dari segi etika dan adab dalam beribadah, tindakan ini menimbulkan banyak dampak negatif yang perlu diperhatikan.

Live streaming dapat mengganggu kekhusyukan, baik bagi imam maupun jamaah, serta menimbulkan potensi riya' jika tidak dilakukan dengan niat yang benar. Selain itu, adanya distraksi dari perangkat teknologi saat shalat juga bertentangan dengan prinsip keseriusan dan kehormatan dalam ibadah.

Oleh karena itu, meskipun tidak membatalkan salat, tindakan ini tetap sebaiknya dihindari demi menjaga kualitas ibadah. 

Sebagai alternatif, jika ingin berdakwah melalui media digital, hendaknya dilakukan dengan cara yang lebih sesuai, seperti menyiarkan kajian setelah tarawih atau memberikan tausiyah melalui media sosial tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah.

Dengan demikian, syiar Islam tetap dapat tersebar tanpa mengorbankan kekhusyukan dan ketertiban dalam beribadah.

Kategori :