
Untuk diketahui, ketentuan PERMA adalah ketentuan hukum acara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Selain catatan panjang kasus pencurian, pelaku juga dikenal sering membuat onar, termasuk mabuk di tempat umum, membawa senjata tajam, hingga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Tips Ramadan ala Gen Z: Tetap Produktif dan Kekinian Selama Puasa
BACA JUGA: Waspada Kecurangan Takaran MinyaKita! Polresta Samarinda Gelar Sidak Pasar
Proses penangkapan Chandra sendiri bukan tanpa hambatan.
Pada awal Februari, petugas sempat melakukan penyelidikan selama dua hari di Muara Kaman namun belum membuahkan hasil.
Setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan Polsek Muara Kaman, akhirnya pelaku berhasil diringkus.
“Kami bersyukur akhirnya bisa mengamankan pelaku. Sejak dia ditangkap, warga sekitar merasa lebih aman. Ini adalah bukti bahwa kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Dwi.
BACA JUGA: Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda Terbakar, Diduga Gara-gara Charger
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e juncto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.