Kawasan ibu kota negara (IKN) akan menjadi kawasan administrasi baru. Dipimpin oleh gubernur baru dan city manager yang mengelola pusat pemerintahan. Dalam draft RUU IKN, namanya belum gamblang disebutkan, hanya tertulis Kalimantan… (baca: titik-titik) MEMBACA draft RUU IKN, sama sekali tak menemukan kata “Kalimantan Timur/Kaltim” sebagai pusat pemerintahan mendatang. Tertulis IKN hanya di sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian lagi Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini menyiratkan bahwa ibu kota nanti menjadi wilayah tersendiri setingkat provinsi. Seperti halnya DKI Jakarta saat ini. Bisa saja namanya “Kalimantan Pusat” atau bisa “Daerah Keistimewaan Kalimantan (DKK)” atau mungkin “DKI Kalimantan”. Padahal sebelumnya, setelah ditetapkannya Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019, membuat masyarakat Kaltim beruforia menyambutnya. Namun, faktanya berdasar RUU itu Kaltim bukanlah jadi Ibu Kota. Melainkan sebagian wilayah Kaltim yang akan dimekarkan untuk keperluan IKN nanti. Gubernur Kaltim Isran Noor juga mengaku sudah mempelajari konsep draf RUU IKN ini. Meski diakuinya, Pemprov Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan ataupun mengintervensi konsep IKN tersebut. Isran menegaskan, Pemprov Kaltim menerima dan menyerahkan sepenuhnya konsep IKN kepada pemerintah pusat. "Tidak ada (usulan), itukan urusan pusat. Kita hanya unit terkoordinasi," kata Isran yang ditemui Jumat (24/1). Isran menegaskan, IKN yang berada di Kaltim sudah menjadi keinginan masyarakat. Meskipun Kaltim harus kehilangan sebagian wilayahnya untuk dimekarkan menjadi provinsi baru nanti. "Karena kepentingan ibu kota itu kepentingan negara, bukan kepentingan daerah saja," tegasnya. Dari 12,9 juta hektare wilayah Kaltim saat ini, jika dalam konsep IKN provinsi baru nanti seluas 256 ribu hektare, maka wilayah Kaltim akan menyusut menjadi 12,65 juta hektare. Ini pemekaran untuk kali keduanya, setelah sebelumnya Kaltim pernah menyerahkan sebagian wilayahnnya untuk membentuk Provinsi Kalimantan Utara. "Terserah saja. Biasa saja itu. Walaupun jadi provinsi baru. Mau jadi lima provinsi kah disitu, tidak ada masalah bagi saya. Apalagi cuma satu," tambah Isran. Menurutnya, sebagai wilayah yang akan didesain sebagai kota masa depan dan menjadi land mark negara, IKN memang diperlukan pemerintahan khusus untuk mengelolanya. "Di mana-mana di seluruh dunia begitu. Supaya penanganannya khusus. Mengurus ibu kota itu harus ada pemerintah tersendiri. Kira-kira begitu," imbuhnya. Dengan kata lain, dengan penunjukan IKN ini provinsi Kaltim hanya sebagai provinsi penyanggah. Seperti provinsi Jawa Barat, yang Daerah Khusus Ibu Kota Negara-nya Jakarta. Bukan hanya Balikpapan, Samarinda, saja yang menjadi penyanggah, seperti yang selama ini digaungkan, namun Provinsi Kaltim secara keseluruhan menjadi penyanggah provinsi IKN nanti. Soal kekhawatiran tersingkirkan masyarakat Kaltim dengan konsep seperti ini, seperti halnya warga Betawi di Jakarta, Isran beberapa kali sudah menyampaikan dalam pelbagai kesempatan. Terakhir Isran menyampaikan itu saat sertijab Kepala OJK Kaltim di kantor Gubernur, Jumat (24/1). Dengan gamblang, Isran menyebutkan rakyat Kaltim sudah lama tersingkirkan. "Tidak ada yang tersingkirkan. Karena rakyatnya sudah lama tersingkir, kelakarnya. Dalam pelbagai kesempatan, Isran berpesan, kompetisi di IKN terbuka. Masyarakat Kaltim harus meningkatkan kompetensi dan kualitasnya, agar dapat ikut berkontribusi di IKN. PROVINSI KEENAM Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) tengah menyusun draf Rancangan UU (RUU) IKN. Yang dalam beberapa bulan mendatang, akan diajukan ke DPR RI sebagai RUU untuk dibahas dan ditetapkan. Masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 -2024. Namun prioritas yang harus dikejar penetapannya di tahun 2020 oleh pemerintah dan DPR RI. Dalam draf tertanggal 15 Januri 2020 setebal 44 halaman tersebut, tak ada nama provinsi Kaltim. Sebagaimana yang didengungkan selama ini. Dalam pasal 20 bab I disebutkan, provinsi daerah khusus IKN selanjutnya disebut sebagai provinsi [Kalimantan ...] adalah daerah otonomi. Memiliki pemerintahan sendiri. Dipimpin oleh gubernur dan DPRD Provinsi dalam sistem dan prinsip NKRI dan UU dasar 1945. Artinya, provinsi daerah khusus IKN akan menjadi daerah otonomi baru, provinsi ke enam di pulau Kalimantan. Dalam BAB II bagian kelima tentang cakupan wilayah, pasal 6 menyebutkan provinsi baru tersebut memiliki luas 256.142,74 hektare. Kawasan inti IKN ada di dalamnya. Menjadi pusat pemerintahan RI. Dikelola oleh badan pengelola atau city manager yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Kawasan inti IKN ini meliputi wilayah seluas 56.180,87 hektare. Konsep provinsi ini, setelah proses persiapan pembangunan dan pemindahan IKN selesai. Ditargetkan pada semester I 2024. Sebelum itu, persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN akan dilakukan oleh Badan Otorita. Badan Otorita Ibu Kota Negara dibentuk Presiden. Bekerja hingga terbentuknya pemerintah provinsi dan badan pengelola IKN. Seluruh tugas dan fungsi diserahkan ke pemerintah provinsi dan badan pengelola IKN. Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/PPN Suharno Monoarfa mengatakan, Badan Otorita akan dibentuk pada Januari ini. Ia menyebut pembentukan Badan Otorita masih menunggu Presiden Joko Widodo. Menurutnya, pembentukan badan otorita tersebut akan dilakukan melalui penyusunan peraturan presiden (perpres). "Pokoknya Januari ini, sampai tanggal 31 Januari," ucapnya. Hubungan kerja antara Kepala Badan Pengelola dan Gubernur provinsi itu nantinya akan bersifat setara dan koordinatif, dengan pembagian urusan pemerintahan yang akan diatur spesifik untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. “Dalam RUU IKN, diatur pula lembaga negara yang akan pindah serta yang masih tetap berkedudukan di Jakarta. Adapun yang kedudukannya tetap di Jakarta, yaitu Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan lembaga terkait penanaman modal,” jelas Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN, Diani Sadia Wati. Menurut Diani, Provinsi IKN berada di bawah kewenangan Gubernur Provinsi IKN yang diangkat Presiden untuk pertama kalinya dari jajaran profesional ASN (Plt.). Sementara waktu pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke provinsi baru ditargetkan pada semester I 2024. Tahapan pemindahan ini akan berlaku secara bertahap dan dipersiapkan Badan Otorita IKN. Sumber-sumber pembiayaan Pemindahan IKN antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pengelolaan Barang Milik Negara, pendanaan swasta, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU); dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga: Ibu Kota di Simpang Jalan PROVINSI BARU LAHIR 2024 Masih dalam draf RUU IKN, pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke provinsi Kalimantan {…) tersebut dilakukan pada semester I tahun 2024. Gubernur dan DPRD menjadi penyelenggara pemerintahan. Gubernur pertama sebagaimana daerah otonomi sebelum-sebelumnya, diisi oleh penjabat gubenur dari kalangan ASN yang ditunjuk oleh Presiden RI. Pada saat provinsi itu terbentuk. Setelah itu, dalam bagian kedua draf UU IKN tersebut tentang susunan pemerintahan dipimpin seorang gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara demokratis. Maksudnya mekanisme yang dipilih adalah melalui pemilihan tidak langsung oleh DPRD Provinsi Ibu Kota Negara. Pemilihan pasangan gubenur dan wakil gubernur dilaksanakan pertama kalinya paling lambat satu tahun sejak Anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2024 dilantik. Melalui mekanisme pemilihan di DPRD provinsi tersebut. Gubernur akan memilih wali kota sebagai wilayah administrasinya. Sama seperti susunan pemerintahan provinsi DKI Jakarta saat ini. Wali kota ditunjuk langsung gubernur. Gubernur dan para pembantunya berwenang dalam urusan pemerintah daerah sebagaimana provinsi yang lain. Dalam bekerja, menurut draf RUU IKN tersebut, gubernur dibantu seorang sekretaris daerah dan empat deputi. Dari 256.142 hektare, gubernur dan wakil gubernur provinsi baru nanti hanya memiliki kewenangan mengelola pemerintahan seluas 199.961 hektare, yang memiliki kecamatan dan keluarahan. Waktu peresmian provinsi IKN ini menurut draf RUU paling lambat diresmikan 48 bulan selepas penetapan UU. Jika ditetapkan RUU IKN ini menjadi UU, maka provinsi baru ini akan lahir pada tahun 2024. Atau diakhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penjabat gubernur hanya boleh menjabat paling lama tiga tahun atau kira-kira sampai 2027. Selepas itu, Provinsi Ibu Kota Negara dipimpin gubernur dan wakil gubernur definitif. SKENARIO PEMINDAHAN ASN Dalam dokumen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terdapat dua skenario pemindahan ASN pusat ke Ibu Kota Negara. Dokumen tersebut dibahas dalam rapat pada 14 Januari 2019. Yang membahas tentang penyiapan SDM dan pemindahan IKN. Dengan pemetaan ASN pusat di wilayah Jabodetabek sebanyak 182.462 ASN. Yang terbagi dari 34 kementerian sebanyak 143.523 orang dan dari 50 badan/lembaga sebanyak 38.939 orang. Dengan kelompok usia didominasi kelompok 35-40 tahun sebanyak 27.600 orang. Dari jumlah tersebut, diprediksi ASN yang pensiun diperiode 2019-2024 sebanyak 28.838 orang atau 15,8 persen dari total ASN pusat. Dengan kondisi tersebut, Kemenpan RB menyiapkan dua skenario perpindahan ke IKN. Yaitu dengan memindahkan semua atau sebagian. Skenario pertama memindahkan semua ASN dari semua kelompok umur. Skenario kedua, pindah sebagian. Yaitu 118.513 ASN dari kelompok usia sampai dengan 45 tahun. Dengan kedua skenario tersebut, telah dihitung juga estimasi perhitungan biaya pemindahan ASN ini. Untuk skenario pertama, dengan total 182.462 orang maka total biaya yang diperlukan sebesar Rp 2,9 triliun. Sementara jika dengan skenario kedua, dengan pindah sebagian yaitu 118.513 ASN, maka total biaya pemindahan sebesar Rp 1,8 triliun. Biaya pemindahan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.50/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Meliputi, biaya transport pegawai, keluarga, biaya pengepakan dan angkutan barang serta uang harian. Dalam dokumen tersebut, terdapat pembagian golongan sebagai berikut: Golongan 1: Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara. Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 1 mencapai Rp 24,98 juta. Golongan 2: Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara. Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 2 mencapai Rp 15,9 juta Golongan 3: Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I. Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 3 mencapai Rp 15,9 juta. Dalam dokumen tersebut juga memberikan 3 catatan hal- hal lain yang perlu dipertimbangkan. Pertama, aspirasi masyarakat lokal untuk direkrut menjadi ASN di Kementerian dan lembaga di IKN. Lapangan kerja bagi istri/suami ASN yang sebelumnya telah bekerja di Jakarta. Lapangan pekerjaan atau golden shake hand bagi ASN yang tidak memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dan tidak ikut dipindahkan. (*) Pewarta : Muslim Hidayat Editor : Devi Alamsyah ------------------------- Seputar Ibu Kota Negara Presiden Joko Widodo dalam waktu dekan akan membentuk Badan Otoritas Ibu Kota Negara. Bertugas sebagai persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara. Badan Otoritas bekerja hingga terbentuknya pemerintah provinsi dan badan pengelola IKN. Seluruh tugas dan fungsi diserahkan ke pemerintah provinsi dan badan pengelola IKN. Ibu Kota Negara di Provinsi Baru
- Ibu Kota Negara berkedudukan di Provinsi [Kalimantan...]
- Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Provinsi tersebut dilakukan pada semester I tahun 2024.
- Provinsi tersebut menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara dan sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
- Selatan : Dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat dan Timur Kota Balikpapan.
- Barat: Dengan Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
- Utara: Dengan Kecamatan Loa Janan dan Sangasanga, Kukar.
- Timur: Dengan Selat Makassar.
- Selatan : Dengan Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
- Barat: Dengan Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU, dan Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
- Utara: Dengan Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
- Timur: Dengan Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU dan Loa Kulu Kukar.
- Distrik Utama : Kawasan inti pusat pemerintahan. Isinya kantor lembaga negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi international.
- Distrik Madya yang berfungsi sebagai penunjang kawasan inti pusat pemerintahan.
- Distrik Pratama I dan II yang berfungsi sebagai kawasan perluasan inti pusat pemerintahan.
- Skenario pertama memindahkan semua ASN dari semua kelompok umur. Dengan dua asumsi. Pertama kelembagaan sama dan business process sama dengan saat ini. Kedua, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.
- Skenario kedua, pindah sebagian. Yaitu 118.513 ASN dari kelompok usia sampai dengan 45 tahun. Yaitu PNS pusat sebanyak 116.157 dan pejabat struktural sebanyak 2.356 orang. Jumlah tersebut yang berpotensi pindah, apabila IKN akan menjadi smart goverment.