Ia ditahan untuk proses lebih lanjut, meskipun masih menjabat sebagai kepala desa aktif.
BACA JUGA: Gelapkan Limit Pinjaman Nasabah hingga Rp75 Juta, Mantan Karyawan Kreditplus Balikpapan Dibui
BACA JUGA: Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Barang Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta
"Terdakwa dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.