Bikin Heboh Terbitkan Surat Pendaftaran Pengusulan Calon Pengganti di PSU, KPU Kukar Cepat-Cepat Klarifikasi

Rabu 05-03-2025,14:02 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

Namun, setelah mendapat arahan dari pimpinan, pengumuman tersebut telah ditarik kembali untuk sementara waktu sambil menunggu juknis resmi dari KPU RI.

“Sempat memang diumumkan, karena ada timeline saat rakor kemarin. Namun, kemudian disuruh take down oleh pimpinan sambil menunggu juknis resmi. Insya Allah hari ini juknis tersebut akan keluar,” jelas Wiwin, kepada Nomorsatukaltim.

Adapun isi pengumuman tertuang dalam surat KPU Kabupaten Kukar nomor 15/PL.02.2-Pu/6402/2025T ,dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 495/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengumumkan pendaftaran pengusulan calon pengganti sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Jadi Tantangan saat PSU di Kukar dan Mahulu

Berdasarkan angka 6 (enam) amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 495/PHPU.BUP-XXIII/2025, dinyatakan:

"Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024."

Pendaftaran Calon Pengganti hanya berlaku bagi Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pengusulan Calon Pengganti:

Jumat, 7 Maret 2025 - Sabtu, 8 Maret 2025 (Pukul 08.00 - 16.00 WITA)

Minggu, 9 Maret 2025 (Pukul 08.00 - 23.59 WITA)

Tempat: Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

Kategori :