BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Polresta Balikpapan memastikan seluruh layanan publik akan tetap beroperasi seperti biasa, tanpa ada perubahan jam operasional. Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan, Ropiyani.
Dia menegaskan pelayanan akan tetap dimulai pada pukul 08.00 Wita , meskipun aktivitas petugas mungkin baru efektif pada pukul 08.30 WITA .
"Sampai saat ini belum ada perubahan. Tetap jam 8 pagi, tetap," ujar Ropiyani saat dikonfirmasi pada Jumat (28/2/2025).
Jadwal layanan pun tidak mengalami penyesuaian. Pada hari kerja biasa, pelayanan berlangsung hingga pukul 12.00 Wita , sedangkan pada hari Sabtu, layanan berakhir pada pukul 11.00 Wita .
Selain layanan di kantor Polresta, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Bus SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun jam operasional Bus SIM Keliling dimulai pada pukul 09.00 WITA . Pada hari Senin hingga Kamis, layanan berlangsung hingga pukul 12.00 WITA , sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu, layanan berakhir lebih awal, yaitu pukul 11.00 wita .
Sedangkan untuk persyaratan perpanjangan SIM, yakni dengan membawa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP, surat keterangan sehat dan surat keterangan hasil tes psikologi.
Kompol Ropiyani menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada instruksi resmi (TR) yang mengatur perubahan jam operasional selama Ramadan.
Disamping itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, memastikan bahwa pelayanan publik seperti penerbitan SKCK dan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan tetap beroperasi.
"Tidak ada perubahan jam untuk layanan pengaduan karena ada yang piket," kata Sangidun.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat Balikpapan dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, sambil tetap mendapatkan akses terhadap layanan kepolisian yang mereka butuhkan.
Bus SIM Keliling ini beroperasi di beberapa lokasi strategis di Balikpapan, dengan jadwal sebagai berikut:
• Senin, Rabu, dan Jumat: Dealer Yamaha Markoni, Klandasan Ilir dan Depan Kantor Satlantas Polresta Balikpapan, Klandasan Ulu
• Selasa, Kamis, dan Sabtu: Samsat Drive Thru, belakang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Damai dan Depan Kantor Satlantas Polresta Balikpapan, Klandasan Ulu
Sedangkan untuk jam pelayanan SKCK Polresta Balikpapan sebagai berikut:
•Senin - Jumat yakni 08.00 Wita S/D 15.00 Wita ;
•Sabtu yakni pada 08.00 Wita S/D 12.00 Wita ;
•Minggu dan hari besar lainnya (tanggal merah) libur.
Adapun untuk persyaratan permohonan penerbitan SKCK Polresta Balikpapan, yakni:
• 1 Lembar Fotocopy eKTP (Domisili Balikpapan)
• 1 Lembar Fotocopy Kartu Keluarga
• 1 Lembar Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah
• 1 Lembar Fotocopy Surat Kepesertaaan BPJS Kesehatan (Aktif)
• 5 Lembar Pasfoto 4x6 Background Merah
• Lampirkan SKCK Lama (khusus Perpanjangan)
Dan dengan dikenai biaya Rp 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.