Hadi Mulyadi, wagub Kaltim. ================= Samarinda, DiswayKaltim.com - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi tampaknya agak kecewa dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah disusun. Dalam draf RUU IKN tersebut, provinsi Kaltim hanya sebagai wilayah penyanggah IKN. Kaltim bukan sebagai provinsi IKN. Disisi lain, kata Hadi, dalam draf tersebut tidak ada klausul yang menguntungkan untuk Kaltim. Mestinya, kata dia, harus ada pasal yang menjamin keuntungan bagi Kaltim. "Harus ada poin (dalam RUU IKN) yang membuat masyarakat daerah berperan secara maksimal. Itu intinya," katanya, saat coffee morning dengan awak media di Rumah Jabatannya, baru-baru ini. Diketahui, dalam draf RUU IKN, Kaltim bukan sebagai wilayah IKN. Wilayah IKN akan menjadi daerah otonomi sendiri. Setingkat provinsi. Dipimpin gubernur dan DPRD provinsi. Memiliki luas wilayah seluas 256 hektare. Dengan batas wilayah di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, dan Kecamatan Balikpapan Timur. Menjadi provinsi keenam Kalimantan. Ditargetkan provinsi tersebut terbentuk pada 2024. Setelah pelbagai pembangunan IKN selesai. Di dalam provinsi baru tersebut, ada kawasan inti IKN. Yang menjadi pusat pemerintahan RI. Dikelola oleh badan pengelola atau city manager yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Luasannya meliputi wilayah seluas 56.180,87 hektare. Dengan batas di wilayah selatan dengan Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU dan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kukar. Disebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kukar. Dan sisi timur berbatasan dengan Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU dan Kecamatan Loa Kulu di Kabupaten Kukar. Hadi menuturkan, pihaknya tengah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) soal IKN. Isinya dihimpun dari aspirasi yang telah ditampung dari pelbagai pihak. Mulai dari tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Kaltim. Terkait usulan keterlibatan masyarakat Kaltim secara luas dalam IKN di provinsi baru nanti. "Sebelum (RUU) ini dibentuk menjadi (UU), kita perlu memasukkan DIM kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Nanti akan ada pansus untuk membahasnya. Kita usulkan di sana. Hal-hal terkait dengan provinsi penyanggah ini," ucapnya. Hadi optimistis, salah satu cara tersebut menjadi jalan tengah atas kekhawatiran masyarakat lokal selama ini. Disisi lain, melihat draf tersebut, Hadi berpendapat secara geografis Kaltim akan tetap mendapat keuntungan. Meskipun IKN menjadi provinsi baru tersendiri. "Karena buffer zone (zona penyanggah) nya kan murni Kaltim saja. Beda dengan DKI yang ada provinsi Jawa Barat dan Banten," imbuhnya. Dengan kondisi tersebut, Hadi menyakini, pembangunan di Kaltim akan ikut pesat seiring dengan prospek pembangunan infrastruktur di provinsi IKN tersebut. Sebab, interkoneksi wilayah tersebut akan langsung dengan Kaltim. "Mau tidak mau akan terkoneksi (pembangunan infrastrukturnya) dengan baik. Pasti itu," paparnya. Pandangan tersebut, ia sampaikan untuk menjawab kekhawatiran yang disampaikan oleh pengamat dari akademisi Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi. Di mana, akan terjadi ketimpangan pembangunan antara provinsi IKN dengan provinsi Kaltim. Khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN. Dengan konsep IKN berada dalam provinsi administrasi tersendiri. Hadi berpandangan lain. Ia menyakini, apa yang akan dirancang di IKN nantinya tetap akan terkoneksi dengan Kaltim. "Karena ini belum membangun kan. Kita akan mengkoneksikan agar tetap terkoneksi dengan baik. Antara provinsi IKN dengan Kaltim, harus imbang pesatnya. Itu hukum alam. Kalau ada ketidakseimbangan malah akan terjadi masalah," terangnya. Pasalnya, menurut Hadi, maju tidaknya provinsi IKN tersebut akan sangat tergantung dengan wilayah penyanggahnya, dalam hal ini Kaltim. Misalnya saja dari pembangunan transportasi. "Kan, kalau misalnya pembangunan transportasi di sekitarnya (Kaltim) tidak baik, malah akan tidak bisa mendukung IKN," tegasnya. Oleh sebab itu, dalam DIM yang akan diusulkan kepada pemerintah pusat dan DPR RI, tak hanya aspirasi masyarakat untuk dilibatkan yang akan dimasukkan, namun pemprov juga akan memasukkan interkoneksi pembangunan infrastruktur penunjang IKN di Kaltim. "Kita terus berkomunikasi. Makanya kita di undang Bapennas. Cuma tidak selalu kita sampaikan (usulannya), karena belum final. Kita terus komunikasi," tandasnya. (lim/dah)
Pemprov Kaltim Akan Siapkan DIM, Usulan Sebelum RUU IKN Ditetapkan
Jumat 31-01-2020,11:18 WIB
Editor : Benny
Kategori :