KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Polsek Muara Jawa menyita ratusan botol minuman keras tak berizin dalam Operasi Pekat 2025. Razia dilakukan di sebuah warung kopi di Kelurahan Muara Jawa Ulu, sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat.
Operasi ini berlangsung pada Selasa 18 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 Wita. Polisi menyita berbagai jenis minuman keras dari warung milik S (49) yang tidak memiliki izin resmi menjual minuman beralkohol.
Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Muara Jawa,IPTU Muhammad Al Huda,operasi Pekat 2025 dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPTU Sumartono, serta Kabit Samapta, IPTU Wiyono.
Sejumlah personel kepolisian diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap warung kopi yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Muara Jawa Ulu. Warung tersebut dicurigai menjual minuman keras secara ilegal setelah adanya laporan dari warga setempat.
"Kami meminta pemilik warung menunjukkan stok minuman keras yang dijualnya," Kapolsek Muara Jawa,pada Rabu 19 Februari 2025.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam di Loa Janan
Dalam pemeriksaan, S kemudian mengeluarkan total 102 botol minuman keras yang disimpan di dalam warungnya. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 40 botol besar bir putih merek Bintang, 20 botol kecil bir hitam merek Guinness, 9 botol besar bir putih merek Prost, serta 33 botol besar bir putih merek Singaraja.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, S mengakui bahwa seluruh minuman keras tersebut merupakan miliknya.
Ia bahkan tidak memiliki izin resmi untuk menjual. Kepolisian segera mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Muara Jawa guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras," terangnya.
BACA JUGA:Nyaris Kabur Lewat Jendela Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Kukar Berhasil Dibekuk Polisi
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin, yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Muhammad Al Huda, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Kami mengacu pada Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 05 Tahun 2013," jelasnya.