NS akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: SMAN 1 Samarinda Melaju ke 8 Besar DBL Samarinda, Menang 31-16 atas SMAN 2 Tenggarong
“Ia terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukumannya dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” pungkasnya.