"Jangan sampai nanti yang kita bangun ini tidak berkesesuaian dengan rencana mereka (pemerintah pusat), nanti bisa mubazir," tuturnya.
Nantinya berbagai kegiatan atau pengerjaan fisik yang dikerjakan yang bersumber APBD Kabupaten PPU pasti akan dihibahkan lagi ke Otorita IKN sebagai bentuk aset.
Sehingga keberlanjutan pemeliharaan aset dapat terus dilakukan, dan tak menjadi beban Pemkab PPU.
"Ya ditunggu, karena saat ini Perda RTRW Nomor 3 tahun 2014 sedang direvisi dan dalam tahap pembahasan di DPRD," pungkas Khairil.