Bawa Kabur dan Setubuhi Siswi SMA, Pengangguran Ditangkap Polisi

Rabu 29-01-2020,23:12 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

JN ketika diamankan di Mapolsek Muara Muntai. (Ist)

=========

Kukar, DiswayKaltim.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Muntai mengamankan seorang pemuda berinisial JN (25). Ia diduga membawa kabur seorang gadis dibawah umur, sebut saja Mawar (16) dan menyetubuhinya.

Menurut informasi, JN membawa kabur Mawar ke Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar) sejak Selasa (14/1/2020) hingga Kamis (16/1/2020). Keduanya merupakan sepasang kekasih.

"Anak itu pacaran. Yang laki pengangguran, sedangkan yang perempuan masih SMA kelas 2," jelas Kapolsek Muara Muntai AKP Harun, Rabu (29/1/2020) sore.

JN-pun diamankan setelah mengantarkan Mawar pulang di Kecamatan Muara Muntai. Saat diintrogasi, selain membawa kabur. JN mengaku sering berhubungan badan dengan Mawar.

Agar memuluskan langkahnya untuk menggauli Mawar. JN mengiming-iminginya akan dinikahi.

"Sudah sering itu, karena dirayu mau dijanjikan dinikahi," tambah AKP Harun.

Sebelumnya lanjut Harun, ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. Melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kaltim. Namun orang tua Mawar lebih memilih langkah hukum ketimbang secara kekeluargaan. Pertimbangannya karena perlakuan JN kepada Mawar.

"Orang tuanya masih belum menerima, walau sudah dimediasi. Jadi proses hukum terus berjalan," terangnya.

Akibat perbuatannya, JN harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Ia dijerat dengan Pasal 331 KUHP Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (mrf/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait