Polda Kaltim Ringkus Kurir Jaringan Internasional, Sabu 1 Kilogram Gagal Diselundupkan

Selasa 11-02-2025,20:12 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Atas perbuatannya, AKBP Musliadi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Kategori :