Selama Ramadan, THM di Samarinda Tutup, Tempat Hiburan Lain Diatur Jam Operasional

Minggu 09-02-2025,16:20 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Menjelang Ramadan 1446 Hijriah, Pemkot Samarinda menyusun kebijakan jam operasional untuk Tempat Hiburan Malam (THM). Pengaturan jadwal tersebut mulai diberlakukan H-3 Ramadan.  

Asisten I Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Ridwan Tasa, menyampaikan bahwa pengaturan jam operasional THM menjadi bagian dari komitmen Pemkot menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Kami memutuskan untuk mengatur jam operasional tempat hiburan malam agar lebih menghormati umat Muslim yang sedang melaksanakan puasa," ujar Ridwan Tasa, Sabtu, (8/2/2025).

Meskipun sebagian besar regulasinya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa penyesuaian agar lebih efektif dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:AJI Samarinda Gelar Diskusi Bertajuk Kisah Suram Gemerlap Pembangunan IKN

BACA JUGA:Hamas Mau Pers Kawal Kebijakan Pemerintah Kaltim

THM katanya akan ditutup total selama Ramadan. Setelah itu baru akan beroperasi kembali setelah lebaran.

"Kami ingin memastikan bahwa bulan suci Ramadan dapat dilalui dengan suasana yang lebih khusyuk dan nyaman bagi umat Muslim," ujarnya.

Tidak hanya THM saja. Beberapa arena hiburan lain seperti spa, perhotelan, warung, hingga kafe pun turut menyesuaikan jam operasional saat bulan puasa.

BACA JUGA:Pembobol Rumah Warga di Samarinda Seberang Diringkus, Curi 40 Gram Emas

BACA JUGA:Bulog Samarinda Pastikan Stok Beras Aman untuk Penuhi Kebutuhan Selama Ramadan dan Program MBG

"Kalau spa dan tempat pijat yang berada di dalam hotel, tentunya jam operasionalnya dibatasi. Tetapi jika berada di luar lingkungan hotel, maka wajib tutup selama Ramadan," ujarnya.

"Arena billiard masih boleh dibuka, tetapi ada jam operasional yang akan diatur secara ketat. Sedangkan kalau ada atlet yang menjalani latihan, kami akan mengkoordinasikan dengan Dispora untuk menentukan lokasi yang diperbolehkan. " sambung Ridwan.

Untuk atlet biliar yang hendak menggunakan sebagai tempat latihan, harus berdasarkan sepengetahuan KONI, cabor terkait hingga izin Dispora.

Ridwan menambahkan, Khusus usaha kuliner seperti rumah makan dan kafe, pihaknya tetap memperbolehkan untuk izin beroperasi. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi, terutama terkait penyajian makanan di siang hari.

Kategori :