Selain persoalan lalu lintas, warga juga menyoroti masalah penerangan jalan umum (PJU) yang hingga kini masih menjadi tanggungan mereka. Slamet berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret terkait biaya operasional PJU ini.
"Seharusnya ini menjadi tanggung jawab pemerintah kota, bukan warga," tegasnya.
Meski akses jembatan ini dianggap membawa manfaat bagi para pengendara, warga setempat tetap mengkhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan permukiman mereka.
"Kami ingin jembatan ini tetap dibuka, tetapi hanya untuk arus keluar, sedangkan arus masuk sebaiknya dialihkan melalui Praja Bakti. Jika dibiarkan dua arah, ini justru akan menjadi jalur favorit pengendara karena lebih mudah, dan bisa berdampak pada lingkungan kami," tutur Slamet.
Warga juga meminta, kata Slamet, agar pemerintah lebih serius dalam menangani persoalan PJU.
Mengingat jembatan ini kini telah menjadi bagian dari kebijakan transportasi kota, mereka berharap ada keringanan atau subsidi untuk biaya operasional penerangan jalan yang selama ini masih mereka tanggung sendiri.
BACA JUGA:Seorang Pria Tenggelam Saat Memancing di Kawasan Ruko Bandar Balikpapan
BACA JUGA:Instruksi Prabowo Soal Pengecer Kembali Berjualan LPG 3 Kg, Disdag Balikpapan Turut Awasi Distribusi
Terpisah, Camat Balikpapan Utara, Fadli Fathurrahman, memastikan bahwa pembukaan kembali jembatan ini telah melalui kajian regulasi yang matang.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan pendukung lainnya.
Menurutnya, seluruh fasilitas dan infrastruktur di Perumahan Taman Sari Bukit Mutiara telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan melalui berita acara resmi, sehingga kini menjadi kewenangan penuh pemerintah.
"Jalan utama WIKA dan Jalan Taman Sari Bukit Mutiara dikategorikan sebagai jalan lokal, yang berarti berfungsi sebagai jalur alternatif untuk meningkatkan konektivitas masyarakat. Ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan memperpendek waktu tempuh perjalanan di Kota Balikpapan," ungkap Fadli.
Sebagai langkah mitigasi selama masa uji coba, Pemerintah Kota telah menetapkan kebijakan, seperti pembatasan kecepatan maksimal 30 km/jam, pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta pemantauan oleh Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi dampak pembukaan jembatan dalam tujuh hari ke depan.
“Jika hasil evaluasi menunjukkan lonjakan volume kendaraan yang berlebihan atau risiko keselamatan meningkat, maka kebijakan bisa disesuaikan kembali,” tambahnya.