Maling Sial Bobol Rumah Polisi di Tenggarong

Sabtu 01-02-2025,13:57 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA : Tahanan Rutan Balikpapan Dapat Izin Khusus untuk Jenguk Orang Tua Sakit

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, AWP mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Ia kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara bersama barang bukti hasil kejahatannya.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit sepeda , satu unit TV 29 inci, satu mesin cuci ukuran 7 kg, dan satu unit motor warna biru putih," tambah AKP Ecky.

Pihak kepolisian kini masih mendalami motif pencurian ini serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Pelaku saat ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kutai Kartanegara," pungkasnya.

BACA JUGA : Kapolres Mahulu Minta Masyarakat Tak Segan Kritik Kinerja Kepolisian

Kategori :