BACA JUGA: KIKA Tegaskan Bambang Hero Tak Bisa Dijerat Delik Keterangan Palsu dalam Kasus Korupsi Timah
Di sisi lain, kepala daerah di berbagai wilayah diharapkan dapat menyesuaikan prioritas belanja mereka, khususnya dalam mengurangi belanja seremonial dan meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan daerah.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yakni 24 Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan fiskal nasional sekaligus mendukung tercapainya target-target pembangunan Indonesia di tahun 2025. (*)