Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, kemudian pelamar yang TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS, pendaftar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1.
BACA JUGA : Ayo Tingkatkan Keterampilan! Disnakertrans Berau Bersiap Gelar Job Fair 2025