PASER, NOMORSATUKALTIM – Pemanfaatan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) bakal dimulai tahun 2025 ini. Pengerjaan fisik saat ini telah rampung Desember 2024 lalu. Masih menyisakan fasilitas pelengkap atau penunjang seperti area parkir.
"Belum dapat difungsikan, karena masih perlu dilengkapi peralatan atau mebeler," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser, Asnawi, Jumat (10/1/2024).
Untuk memenuhi fasilitas pendukung telah dialokasikan anggaran Rp 10 miliar bersumber APBD Kabupaten Paser 2025. MPP yang berada di pusat area perkantoran Kilometer 5, Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot itu nantinya sebanyak 45 gerai.
BACA JUGA:Pantau Ruang Publik, 15 Titik CCTV Terpasang di Paser
BACA JUGA:Pemkab Paser Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Pengadaan Mesin Pengolah Sampah
Adanya fasilitas MPP menjadi sebuah eskalasi atas pelayanan prima seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Paser.
Pembangunan MPP menjadi sebuah sarana langkah dari Kabupaten Paser untuk lebih maju, handal dan menjamin dalam pelayanan publik.
Sehingga nantinya bisa mendukung program pemerintah khususnya dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan investasi," jelasnya.
MPP berdiri di lahan 7.400 meter persegi dengan bangunan 2 lantai. Pada 2024 awal dibangunnya menelan anggaran Rp 21 miliar bersumber APBD Kabupaten Paser.
BACA JUGA:Kurikulum Penerapan Bahasa Daerah Masih Andalkan Guru Mapel Lain
BACA JUGA:DPRD Fasilitasi Penyampaian Pidato Bupati Terpilih
Nantinya, tak hanya diperuntukkan untuk pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, namun juga instansi vertikal, BUMD hingga BUMN.
Antara lain, Polres Paser, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Perbankan, Kantor Keimigrasian, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Jadi nanti bisa juga bagaimana untuk pembuatan SIM, pengurusan pajak, dan layanan administrasi lainnya di satu lokasi terpadu," pungkas Asnawi.
Sekadar diketahui, Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) pada 2022 mendapat nilai 2,13 dengan predikat 'cukup'. Sementara 2023, Pemkab Paser memperoleh nilai 2,9 kategori baik.