Penipu Jual Beli Rumah di Balikpapan Ditangkap Polisi

Sabtu 25-01-2020,02:38 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Tersangka Muhammad Zibran Renaldy beserta barang bukti yang diamankan Polsek Balikpapan Utara.

=============

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Jajaran Polsekta Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli rumah. Pelaku bernama Muhammad Zibran Reynaldi (23) warga Kota Balikpapan. Ia ditangkap di Kawasan Sungai Ampal.

Untuk korban bernama Akmaluddin (26). Ia melapor telah di tipu Zibran untuk membeli rumah KPR di Perumahan Kumala Residence di Jalan Tepo Kilometer 10 Blok A Nomor 41 RT 52 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin (20/1/2020) lalu sekira pukul 10.00 wita.

Ketika itu Akmaluddin diminta untuk melakukan Down Payment (DP) sebesar Rp 50 juta. Karena percaya. Ia lalu membayarkan uang tersebut dan menerima dokumen kredit perumahan yang diduga telah dipalsukan Zibran.

Ternyata oleh Zibran. Rumah tersebut kembali ditawarkan kepada Muhammad Yahya (33) warga Komplek Batu Ampar.  Dengan modus yang sama Zibran meminta Yahya membayar DP sebesar Rp 45 juta. Transaksi kembali terjadi. Yahja juga mendapat kwitansi dan dokumen sama seperti milik Akmaluddin.

Merasa aksinya berhasil. Zibran kembali berulah. Kali ini korban ketiganya bernama Teguh Heriyono (31) warga Samboja, Kukar. Teguh diminta membayar DP Rp 50 juga. Untuk meyakinkan. Teguh-pun mendapat kwitansi dan dokumen kredit rumah yang sama.

Belakangan aksi Zibran dilaporkan oleh para korban ke Polsek Balikpapan Utara. Usai diselidiki. Warga Muara Rapak, Balikpapan Utara ini berhasil diciduk Kamis (23/1/2020) kemarin.

“Tidak ada perlawanan. Pelaku langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Mas'ud melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, AKP Subari kepada Disway, Jumat (24/1/2020) siang.

Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 buah surat perjanjian over kredit dari Bank BTN yang diduga palsu, 3 buah surat pernyataan pertanggungan akad, dan berkas pendukung lainnya.

“Selain berkas. Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 31,5 juta serta kunci rumah dan portal," urai Subari, lagi.

Meski Zibran berhasil diamankan dan sudah ditetapkan tersangka. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Apakah masih ada korban lainnya atau tidak. (bom/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait