Dalam SKB tersebut, terdapat total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
BACA JUGA: Dorong Kemajuan Sektor Olahraga dan Pariwisata, Pemprov Kaltim Gelar Maratua Run 2025
BACA JUGA: 46 Personel Polres Berau Naik Pangkat, Kapolres: Bukan Hadiah Tapi Hasil Kerja Keras dan Dedikasi
Meski begitu, SKB tersebut tidak mencantumkan libur khusus selama bulan Ramadan.
Libur yang tercantum hanyalah Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret dan 1 April 2025, serta cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.