Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Eko Aryanto hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi.
Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Vonis ini menuai kontroversi, karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, Eko Aryanto menyebutkan bahwa vonis tersebut telah mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi kejadian.
BACA JUGA: Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Fakta atau Cuma Gertakan?
BACA JUGA: Enggak Main-Main, Pemkot Samarinda Siapkan Alat Senilai Rp 10 M Atasi Limbah Sampah
“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa,” ujar Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
Selain itu, hakim mengatakan Harvey berlaku sopan saat persidangan perkara ini berlangsung.
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis ini memicu perdebatan publik, dengan banyak pihak mempertanyakan apakah hukuman tersebut mencerminkan keadilan, mengingat besarnya kerugian negara akibat kasus ini.