Tidak Miliki Izin, Pasar Rakyat di Beller Dibongkar

Kamis 23-01-2020,16:26 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Pembongkaran pasar rakyat yang dinilai tak kantongi izin. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Sebanyak 156 bangunan semi permanen yang berpetak-petak pasar rakyat di Jalan Mayor Polisi Zainal Arifin RT 48 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, dibongkar oleh Satpol PP, pada Kamis (23/1/2020). Pembongkaran bangunan pasar ini mengacu pada Keputusan Walikota Nomor 188-45-369/2019 tanggal 19 Desember 2019. Keputusan tersebut perihal penertiban pembongkaran bangunan pasar tradisional. Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Balikpapan Saiful Bahri mengatakan, pengelola pasar serta pemilik petak sudah diperingati sejak lama, lantaran belum mengantongi izin. "Bangunan yang secara administrasi tidak melengkapi perizinan. Awalnya sudah diperingati tapi masih beraktifitas," ujarnya, disela-sela pembongkaran, Kamis (23/1/2020). Lanjut Saiful, dari segi tataruang juga tidak masuk dalam persyaratan perdagangan, jasa dan pelayanan. Sehingga hal ini merupakan salah satu alasan penertiban. Selama ini pemerintah kota sudah berulang kali melakukan pemberitahuan, namun tidak ada yang diindahkan. "Pedagang ini sudah diberi waktu, terakhir 15 Desember 2019, sudah lama diberikan waktu," jelasnya. Sementara itu pengelola pasar Hadi menyatakan, dirinya hanya bisa pasrah melihat lapak-lapak pedangan yang dibongkar oleh Sat Pol PP Balikpapan. Bahkan dirinya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah karena telah memberi kesempatan selama 3 tahun bagi warga Balikpapan untuk berjualan. "Kita sudah berusaha selama ini mengurus izin-izinya, namun tidak terbit kita tidak tau juga mengapa.  Yang pasti kan selama 3 tahun sudah diberi kesempatan berjualan," ujarnya. Lahan yang ditempati oleh 156 petak ini sebenarnya milik pribadi. Para pedagang statusnya sebagai penyewa saja, namun sebagian banyak yang direnovasi dan menghabiskan biaya mencapai puluhan juta rupiah. "Ini lahan kan sebenarnya punya Pak Hendra, pedagang kan sewa cuma ada yang direnovasi," tambahnya. Disinggung apakah pihaknya akan melakukan gugatan, Hadi menyatakan akan pikir-pikir, namun dirinya tidak ingin melawan pemerintah. "Pastinya kan pemerintah punya dasar untuk menertibkan ini. Kita tidak ingin ada benturan lah," tegasnya. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait