Waspada Kosmetik Berbahaya Marak Beredar di Kaltara

Kamis 19-12-2024,14:01 WIB
Editor : Tri Romadhani

TARAKAN, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul temuan BPOM terhadap 55 produk kosmetik bermasalah selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap produk yang beredar di pasaran, khususnya di wilayah Kalimantan Utara.

Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Pertama BPOM Tarakan, Rina Sabrina Mashel, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengecekan lapangan untuk mencegah peredaran kosmetik yang berbahaya.

Selain itu, BPOM juga aktif memberikan peringatan kepada masyarakat melalui publikasi dan edukasi.

BACA JUGA : Pedagang Pasar Induk Tanjung Selor Menunggak Retribusi Hingga Rp 3 Miliar

"Kami memang secara rutin melakukan pengecekan di lapangan. Tujuannya agar tidak ada produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang yang beredar di masyarakat," kata Rina.

Menurutnya, beberapa produk kosmetik berbahaya telah ditemukan di Provinsi Kalimantan Utara, khususnya di Kota Tarakan.

Menanggapi temuan tersebut, BPOM mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan kepada pemilik usaha agar lebih berhati-hati dalam menjual produk kosmetik, sekaligus memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku.

Untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha mengenali produk kosmetik berbahaya, BPOM menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi BPOM Mobile.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa legalitas produk kosmetik melalui Nomor Izin Edar (NIE).

BACA JUGA : Perbup Mahulu Nomor 26/2024 Jadi Acuan Pemerintah Kampung Alokasikan Anggaran Penanganan Stunting

"Kalau di Kabupaten Bulungan sendiri, memang belum ada temuan. Tetapi di Tarakan sudah ada beberapa produk yang kami temukan dan telah kami periksa seluruhnya," jelas Rina.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa merek kosmetik seperti Pinkflash dan Maxie menjadi perhatian BPOM.

Namun, tidak semua produk dari merek tersebut dikategorikan berbahaya, selama memiliki NIE yang resmi.

Kategori :