Kepala Diskoperindag Berau, Wiyati Tanjung Redeb, Disway – Pembubaran 156 koperasi di Bumi Batiwakkal, karena tak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) memasuki babak kedua. Bahkan, telah berproses ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Wiyati. “Prosesnya masih dalam pengusulan kepada kementerian. Kami sudah selangkah lebih maju, sudah membuat tim terlebih dahulu. Seharusnya setelah pengusulan kepada kementerian baru action,” jelasnya. Berdasarkan data di tahun 2019, tercatat 160 koperasi yang seharusnya dibubarkan. Namun, setelah mendapat peringatan, sebanyak 4 koperasi menyanggah, dan segera melakukan kewajiban RAT. Ditegaskan Wiyati, kategori koperasi yang mendapat teguran perihal pembubaran, yaitu koperasi yang tidak melakukan RAT di atas 5 tahun, bahkan ada pula dalam kurun waktu 10 tahun “Status sekarang berada di angka 156 koperasi, dan memasuki tahap pembubaran periode kedua,” terangnya. Pembubaran pernah dilakukan pada tahun 2017, yakni sebanyak 49 koperasi. Di tahun 2020, diakuinya, mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pembubaran koperasi memang menjadi kewajiban yang sudah pasti dijalankan pihaknya. Tapi, menurut Wiyati, hal yang lebih penting adalah bagaimana koperasi yang sudah aktif rutin mengadakan RAT, minimal dua kali berturut-turut. “Ini yang harus dikejar (RAT, red). Karena koperasi ini dinyatakan sukses dibina, apabila telah mendapatkan NIK (Nomor Induk Koperasi),” katanya. “Syaratnya melakukan minimal dua tahun RAT berturut-turut. Jadi semisal tahun lalu melakukan RAT, tahun ini tidak dan di tahun selanjutnya melakukan RAT itu belum bisa mendapatkan NIK,” sambung Wiyati. Data pihaknya, yang tercatat dari 372 jumlah koperasi hanya 36 koperasi yang memiliki NIK. (selengkapnya lihat grafis) Harapa Wiyati, pada tahun ini, bisa lebih fokus sosialisasi untuk masalah ini. Ditegaskannya, koperasi yang tidak melakukan RAT, dapat dikatakan koperasi tidak sehat. Salah satu penyebabnya, yaitu kurang mengertinya tanggung jawab antara pengurus dan pengawas. “Pengurus bertugas menjalankan kegiatan dan kewajiban, kalau misalkan sudah waktunya RAT lalu mengapa belum RAT? Itu kewajiban pengawas yang menegur,” tuturnya. Menurutnya, masih ada saja yang belum mengerti porsi antara pengurus dan pengawas. Selain hal ter tersebut, contoh lain ada juga yang belum paham betul dalam membuat neraca. “Masalah pembukuan, kalau tidak mengerti kami siap bantu. Bukan bentuk sosialisasi tapi berupa pelatihan,” ujarnya. Dan itu pula menjadi program Diskoperindag di tahun 2020, pembinaan, perluasan dan juga sosialisasi cikal bakal koperasi mendatang. */RAP/APP
156 Koperasi Bakal Dibubarkan
Kamis 23-01-2020,00:15 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,22:00 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Belum Raih Emas, Indonesia Peringkat ke-23
Kamis 24-09-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 24 September 2026, Cek di Sini!
Rabu 23-09-2026,22:40 WIB
Istri Jurnalis Hilang di Selat Sunda Berharap Pencarian Dilakukan Usai Jenazah ABK Ditemukan
Kamis 24-09-2026,07:00 WIB
Plt Presiden BEM KM Unmul Mundur di Tengah Polemik Dana Donasi dan Botol Miras
Rabu 23-09-2026,19:00 WIB
Sembunyikan Sabu di Dalam Es Kelapa untuk Tahanan, Pengunjung Lapas Tenggarong Diamankan
Terkini
Kamis 24-09-2026,18:00 WIB
Pemdes Seniung Jaya Perluas Sasaran Program Penurunan Angka Stunting, Bantu Pemenuhan Gizi Ibu Hamil
Kamis 24-09-2026,17:30 WIB
Pemkab Mahulu Mulai Mengkaji Pengembangan Dermaga Batu Dinding
Kamis 24-09-2026,17:00 WIB
Wisatawan Mancanegara Mulai Melirik Keindahan Alam Kota Bontang
Kamis 24-09-2026,16:30 WIB
Layanan CT Scan RSUD RAPB PPU Belum Bisa Mengcover Pasien BPJS Kesehatan
Kamis 24-09-2026,16:00 WIB