Kepala Diskoperindag Berau, Wiyati Tanjung Redeb, Disway – Pembubaran 156 koperasi di Bumi Batiwakkal, karena tak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) memasuki babak kedua. Bahkan, telah berproses ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Wiyati. “Prosesnya masih dalam pengusulan kepada kementerian. Kami sudah selangkah lebih maju, sudah membuat tim terlebih dahulu. Seharusnya setelah pengusulan kepada kementerian baru action,” jelasnya. Berdasarkan data di tahun 2019, tercatat 160 koperasi yang seharusnya dibubarkan. Namun, setelah mendapat peringatan, sebanyak 4 koperasi menyanggah, dan segera melakukan kewajiban RAT. Ditegaskan Wiyati, kategori koperasi yang mendapat teguran perihal pembubaran, yaitu koperasi yang tidak melakukan RAT di atas 5 tahun, bahkan ada pula dalam kurun waktu 10 tahun “Status sekarang berada di angka 156 koperasi, dan memasuki tahap pembubaran periode kedua,” terangnya. Pembubaran pernah dilakukan pada tahun 2017, yakni sebanyak 49 koperasi. Di tahun 2020, diakuinya, mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pembubaran koperasi memang menjadi kewajiban yang sudah pasti dijalankan pihaknya. Tapi, menurut Wiyati, hal yang lebih penting adalah bagaimana koperasi yang sudah aktif rutin mengadakan RAT, minimal dua kali berturut-turut. “Ini yang harus dikejar (RAT, red). Karena koperasi ini dinyatakan sukses dibina, apabila telah mendapatkan NIK (Nomor Induk Koperasi),” katanya. “Syaratnya melakukan minimal dua tahun RAT berturut-turut. Jadi semisal tahun lalu melakukan RAT, tahun ini tidak dan di tahun selanjutnya melakukan RAT itu belum bisa mendapatkan NIK,” sambung Wiyati. Data pihaknya, yang tercatat dari 372 jumlah koperasi hanya 36 koperasi yang memiliki NIK. (selengkapnya lihat grafis) Harapa Wiyati, pada tahun ini, bisa lebih fokus sosialisasi untuk masalah ini. Ditegaskannya, koperasi yang tidak melakukan RAT, dapat dikatakan koperasi tidak sehat. Salah satu penyebabnya, yaitu kurang mengertinya tanggung jawab antara pengurus dan pengawas. “Pengurus bertugas menjalankan kegiatan dan kewajiban, kalau misalkan sudah waktunya RAT lalu mengapa belum RAT? Itu kewajiban pengawas yang menegur,” tuturnya. Menurutnya, masih ada saja yang belum mengerti porsi antara pengurus dan pengawas. Selain hal ter tersebut, contoh lain ada juga yang belum paham betul dalam membuat neraca. “Masalah pembukuan, kalau tidak mengerti kami siap bantu. Bukan bentuk sosialisasi tapi berupa pelatihan,” ujarnya. Dan itu pula menjadi program Diskoperindag di tahun 2020, pembinaan, perluasan dan juga sosialisasi cikal bakal koperasi mendatang. */RAP/APP
156 Koperasi Bakal Dibubarkan
Kamis 23-01-2020,00:15 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,22:20 WIB
DPRD Kutai Barat Soroti Rendahnya Hasil Plasma PT ARI, Minta Pemerintah Hentikan Pembiaran
Selasa 02-06-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 2 Juni 2026, Cek di Sini!
Senin 01-06-2026,22:45 WIB
Tanggapi Banyaknya Guru Pensiun, PGRI Kukar Dorong Pemkab Buka Rekrutmen Guru ASN
Senin 01-06-2026,18:00 WIB
BRImo Hadirkan Diskon Spesial 25 Persen untuk Pembelian Tiket Prambanan Jazz Festival 2026
Senin 01-06-2026,20:05 WIB
5 Guru Besar Siap Berebut Kursi Rektor Univesitas Mulawarman Samarinda Periode 2026–2030
Terkini
Selasa 02-06-2026,16:34 WIB
Siap-Siap, Operasi Patuh 2026 Segera Digelar, Pelanggaran Ini jadi Sasaran Razia
Selasa 02-06-2026,16:18 WIB
Pemkab Mahulu Kejar Penilaian Kabupaten Sehat di Tengah Tantangan Infrastruktur
Selasa 02-06-2026,15:47 WIB
Dapat Jatah 6 Program dari Bankeu, Pemkot Bontang Utamakan Penanganan Banjir
Selasa 02-06-2026,15:03 WIB
Tim Elang Satresnarkoba Paser Ciduk Terduga Pengedar Sabu di Kuaro
Selasa 02-06-2026,14:15 WIB