Kuasa Hukum AW Masih Pikir-Pikir Banding

Rabu 17-07-2019,22:10 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Andi Walinono (AW), mantan anggota DPRD Balikpapan divonis 7 tahun penjara terkait kasus korupsi RPU (Rumah Pemotongan Unggas) Balikpapan. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara tersebut dalam persidangan kasus korupsi RPU di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Samarinda, Selasa (16/7).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Burhanuddin didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.

Adapun putusan yang diberikan kepada AW dalam sidang tersebut. Pertama, pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka ketentuan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kedua, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.150.000.000. Apabila tidak bisa mengganti maka dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya, apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan ketentuan hukuman penjara selama 1 tahun.

"Jadi kalau dihitung, 8 tahun penjara. Karena ada denda dan uang yang harus dikembalikan. Apabila tidak mengembalikan, maka diganti dengan hukuman penjara. Jadi 8 tahun jadinya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum AW, Kahar Juli kepada DiswayKaltim.com.

Kahar menjelaskan, hukuman penjara yang diberikan kepada kliennya di bawah 2/3 tuntutan awal. Yaitu 12 tahun penjara.

"Kalau dilihat dari vonis hakim, 2/3 itu sudah sesuai dengan harapan kita. Menurut saya itu sudah sesuai," lanjut Kahar.

Dalam hal ini, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Meski sebelumnya, AW berniat untuk banding, apapun keputusannya.

"Kalau Pak AW, berapa pun putusannya pasti akan banding. Karena di awal dituntut kurang lebih 12 tahun, ditambah subsidernya 3 tahun. Bisa jadi 15 tahun. Dan kalau 2/3 12 tahun, itu kan 8 tahun. Tapi alhamdulillah diberi putusan hanya 7 tahun. Dan kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dari AW pada dasarnya sama seperti kami (tim kuasa hukum), pikir-pikir juga," jelasnya.

Untuk diketahui, batas waktu pengajuan permohonan banding adalah 7 hari setelah putusan.

Biasanya, dengan putusan di bawah 2/3 dari tuntutan awal, pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang mengajukan banding.

"Kalau kami masih pikir-pikir untuk banding. Toh juga masih Selasa depan kan batasnya. Tapi biasanya, kalau vonis di bawah 2/3 itu JPU yang mengajukan banding. Dan kalau AW ini kan di bawah 2/3," tutur Kahar, salah satu pengacara kondang di Balikpapan.

Setelah divonis bersalah dengan hukuman penjara 7 tahun, AW kini ditahan di Rutan Sempaja Samarinda.

Untuk diketahui, AW merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi RPU Balikpapan.

Selain AW, tersangka lain yang telah divonis bersalah yaitu M Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Ambros dan Salamat. Mereka menerima vonis kurungan bervariasi, mulai dari 2,5 tahun sampai 5 tahun penjara. (sah/dah)

Berita Terkait: Kasus RPU Berlanjut, Kuasa Hukum: Rus Akan Ungkap Penerima Aliran Dana Satu Terduga Pelaku Korupsi TPU Diperiksa di Surabaya
Tags :
Kategori :

Terkait