Driver Ojol Balikpapan Tolak Permenhub

Selasa 21-01-2020,21:35 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Aksi damai yang dilakukan Forum Ketua Komunitas Driver Online Kota Balikpapan (Forkkom) di halaman kantor Dishub Balikpapan === Balikpapan, Diswaykaltim - Sejumlah driver ojek online (ojol) yang tergabung didalam Forum Ketua Komunitas Driver Online Kota Balikpapan (Forkkom) menggelar aksi damai di halaman kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu, Selasa (21/1). Massa ojol Balikpapan ini menolak pemberlakuan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, karena dinilai sangat merugikan dan tidak memihak driver ojol. "Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tidak meregulasi aplikator secara spesifik dan mendetail, sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan aplikator terhadap driver ojol yang berstatus mitra," ujar Ketua Forkkom, Faisal, Selasa (21/1). Lanjut Faisal, aplikator akan tetap merdeka berstatus sebagai penyedia aplikasi dan tidak ada kaitannya dengan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Kesewenang-wenangan dan kekuasaan tetap ada di tangan aplikator, khususnya melakukan suspen (putusan mitra) dan penentuan tarif secara sepihak. "Mitra tetap akan menjadi “budak” aplikator meski berstatus pengusaha atau mitra," tambahnya. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka hal ini kata ia jangan dianggap sebagai bentuk makar dan tidak mau dipayungi hukum oleh pemerintah. "Bahkan kami ingin membantu dan kooperatif dengan pemerintah untuk diterbitkan regulasi baru yang adil, guna mencegah adanya perpecahan," jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan yang menemui massa menjelaskan, ia hanya bisa menerima aspirasi. Karena keputusan dibuat berasal dari pemerintah pusat. "Kami akan teruskan tuntutan driver ojol. Karena yang memiliki kewenangan ada di pemerintah pusat," ujarnya singkat. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait