300 Liter Tanpa Izin Angkut

Selasa 21-01-2020,11:36 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

BARANG bukti premium bersubsidi yang berhasil diamankan jajaran Polsek Bidukbiduk bersama anggota Polsubsektor Batu Putih, Sabtu (18/1). (ISTIMEWA) TANJUNG REDEB, DISWAY – Jajaran Polsek Bidukbiduk melalui Polsubsektor Batu Putih, berhasil mengungkap penimbunan BBM bersubsidi jenis premium, Sabtu (18/1). Pria berinisial Sy (45), warga Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, diamankan di Jalan Poros Batu Putih, sekira pukul 22.00 Wita. Dan, ditemukan 300 liter premium yang dibawa Sy menggunakan mobil. “Pelaku ditangkap saat petugas kami melaksanakan patroli gabungan di sekitar tempat kejadian,” ujar Kapolsek Bidukbiduk AKP Herman, kemarin. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan Sy, lanjut Herman, ditemukan 15 jeriken ukuran 20 liter berisi premium bersubsidi. Dan, Sy tidak bisa menunjukkan izin angkut BBM. Karena itu, Sy pun terancam 3 tahun penjara sesuai Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. */RIO/REY

Tags :
Kategori :

Terkait