BARANG bukti premium bersubsidi yang berhasil diamankan jajaran Polsek Bidukbiduk bersama anggota Polsubsektor Batu Putih, Sabtu (18/1). (ISTIMEWA) TANJUNG REDEB, DISWAY – Jajaran Polsek Bidukbiduk melalui Polsubsektor Batu Putih, berhasil mengungkap penimbunan BBM bersubsidi jenis premium, Sabtu (18/1). Pria berinisial Sy (45), warga Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, diamankan di Jalan Poros Batu Putih, sekira pukul 22.00 Wita. Dan, ditemukan 300 liter premium yang dibawa Sy menggunakan mobil. “Pelaku ditangkap saat petugas kami melaksanakan patroli gabungan di sekitar tempat kejadian,” ujar Kapolsek Bidukbiduk AKP Herman, kemarin. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan Sy, lanjut Herman, ditemukan 15 jeriken ukuran 20 liter berisi premium bersubsidi. Dan, Sy tidak bisa menunjukkan izin angkut BBM. Karena itu, Sy pun terancam 3 tahun penjara sesuai Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. */RIO/REY
300 Liter Tanpa Izin Angkut
Selasa 21-01-2020,11:36 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 19 Maret 2026, Waspada Hujan Petir!
Kamis 19-03-2026,08:00 WIB
Kasatlantas Polres Bontang Izinkan Konvoi Takbiran, Asal Tertib dan Pakai Helm
Kamis 19-03-2026,09:04 WIB
Daya Beli Konsumen Turun, Pengusaha Kuliner di Balikpapan Keluhkan Penurunan Omzet
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Pemkab PPU Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Kamis 19-03-2026,11:00 WIB
Cegah Gratifikasi, Wagub Kaltim Melarang ASN Terima Hampers Lebaran
Terkini
Kamis 19-03-2026,23:00 WIB
Sambut Idulfitri, Afghanistan-Pakistan Sepakati Jeda Pertempuran Sementara
Kamis 19-03-2026,22:24 WIB
Lengkap! Lokasi Shalat Ied di Samarinda 2026, Ada 14 Titik Disiapkan Muhammadiyah
Kamis 19-03-2026,22:00 WIB
Ketua DPRD PPU Desak Percepatan Pengisian Kekosongan 4 Kepala OPD
Kamis 19-03-2026,21:00 WIB
Hasil Sidang Isbat, Idul Fitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Begini Pertimbangan Pemerintah
Kamis 19-03-2026,20:02 WIB