Disdikbud Kukar Tunggu Regulasi Kenaikan Gaji Guru 2025

Senin 02-12-2024,16:36 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan masih menunggu regulasi terkait rencana kenaikan gaji guru pada 2025.

Hal ini mengikuti pengumuman Presiden Prabowo Subianto dalam Puncak Hari Guru Nasional.

Menurut Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, pihaknya hingga kini belum menerima pedoman resmi mengenai kebijakan tersebut.

Informasi itu menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan kenaikan gaji sesuai aturan.

"Kami masih menunggu regulasi tentang itu," kata Joko, pada Senin 02 Desember 2024.

Ia menyebut, koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut.

Menurut Joko, regulasi yang sedang disusun akan menjadi acuan dalam menentukan besaran kenaikan gaji serta skema pemberlakuannya.

"Regulasi ini penting untuk memastikan kebijakan berjalan lancar dan tepat sasaran," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana kenaikan gaji guru, baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, pada Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis 28 November 2024.

Kebijakan tersebut diharapkan memberi dampak positif pada kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru di Kabupaten Kukar mencapai 7.379 orang.

Komposisinya terdiri dari 3.739 guru SD berstatus PNS dan 1.653 non-PNS.

Untuk jenjang SMP, terdapat 1.117 guru PNS dan 870 guru non-PNS.

Joko menilai data tersebut menjadi landasan penting dalam mengimplementasikan kebijakan secara efektif.

 "Jumlah ini menunjukkan skala kebutuhan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kenaikan gaji," jelasnya.

Kategori :