Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Kaltim dan Dir Resnarkoba Polda Kaltim menunjukkan barang bukti sabu. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Narkoba menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kilogram dari Malaysia. Pengungkapan kasus ini terjadi di Samarinda, Jumat (17/1) lalu di sebuah terminal bus. Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono mengatakan, tersangka yang berperan sebagai kurir ini terciduk saat menjemput barang haram tersebut. Ia ingin mengantar sabu itu ke lokasi tujuan, sesuai perintah seseorang yang menyuruhnya. "Pelaku berinisial AD (45) diamankan saat menjemput dan akan mengantarkan kembali sabu tersebut," ujarnya saat konferensi pers di hadapan awak media, Senin (20/1). Kapolda Kaltim berharap dengan diamankannya tersangka AD, seluruh jaringannya bisa diungkap hingga ke akar-akarnya. Pasalnya, Kapolda telah memberi atensi khusus kepada peredaran narkoba di Kalimantan Timur. "Ini masih dikembangkan, semoga berhasil membongkar jaringannya," tambah Kapolda. Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Kaltim Akhmad Shaury menjelaskan, AD yang membawa sabu seberat 10 kilogram ini, hanya bekerja sendiri dalam mengantarkan sabu tersebut. Bahkan saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dari sergapan petugas, yang memantaunya selama dua minggu. "Ia berusaha kabur saat mengendarai motor. Tapi anggota kami berhasil meringkus tersangka dan barang bukti ini," ujarnya. Sabu Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut terlebih dahulu, kemudian melalui darat yang dikirim oleh para kurir. "Awalnya pasti lewat laut, kemudian darat hingga ke Samarinda," jelasnya. Sabu 10 kilogram tersebut rencananya diedarkan ke Sulawesi Selatan. Dengan terungkapnya kasus ini, Dir Narkoba Polda Kaltim mengklaim dapat menyelamatkan ratusan juta orang dari bahaya narkoba. Sementara itu tersangka AD yang merupakan warga Samarinda terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20, seumur hidup, hingga hukuman mati. (bom/hdd)
Sabu Malaysia 10 Kilogram Gagal Edar
Senin 20-01-2020,22:22 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,17:01 WIB
Gratispol Kaltim jadi Temuan BPK, Rp1,5 Miliar Harus Dikembalikan Gara-Gara Ini
Rabu 27-05-2026,15:31 WIB
Bupati Kutim Serahkan Penanganan PROPER Merah 9 Perusahaan ke DLH
Rabu 27-05-2026,21:35 WIB
Dari Kebun ke Konservasi, PAMA Latih Petani Kakao Berau Tingkatkan Kualitas Panen
Rabu 27-05-2026,21:00 WIB
Budi Permanto Bebas dari Lapas Tenggarong Setelah Bayar Denda Konversi Pidana
Terkini
Kamis 28-05-2026,12:00 WIB
Pemberitaan Sidang Korupsi Berujung Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel
Kamis 28-05-2026,11:04 WIB
Dikira Sudah Punah, Hiu Langka Dunia Tiba-Tiba Muncul di Sungai Kaltara
Kamis 28-05-2026,10:31 WIB
Wamensesneg Klarifikasi Sapi Kurban Prabowo: Ada yang Uang Pribadi
Kamis 28-05-2026,10:00 WIB
Indonesia Surplus Ternak: Stok 3,2 Juta Ekor, Kebutuhan 2,4 Juta
Kamis 28-05-2026,09:31 WIB