Catat Ini, Sebelum 25 November APK di Kukar Harus Dicopot

Sabtu 23-11-2024,20:22 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Penertiba Alat Peraga Kampanye (APK) akan dimulai pada Senin 25 November 2024 mendatang. Seluruh Tim Sukses (Timses) ketiga Pasangan Calon (Paslon) diwajibkan menertibkannya.

Dalam rangka memastikan kelancaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) telah dilaksanakan.

Adapun rapat tersebut digelar pada Jumat 22 November 2024 kemarin, di Kantor KPUD Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

BACA JUGA:Simpan 5 Paket Sabu di Kantong Jaket, Pengedar Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Gerak Jalan Kukar 2024, Olahraga dan Dukungan terhadap UMKM Lokal

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Ketua KPUD Kukar Rudi Gunawan, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPUD Kukar M Amin, Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi, perwakilan Satpol PP, Bawaslu, Kesbangpol, dan unsur TNI-Polri. Selain itu, rapat turut mengundang jajaran pemerintah kecamatan dan desa melalui konferensi virtual, guna menyatukan langkah menjelang masa tenang.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPUD Kukar, M Amin, menyampaikan bahwa penertiban APK merupakan salah satu langkah penting dalam menciptakan suasana kondusif menjelang pemilu. Ia menegaskan bahwa seluruh APK, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dipasang oleh pasangan calon (Paslon), harus bersih dari ruang publik selama masa tenang.

“Semua APK wajib dibersihkan dalam tiga hari sebelum pemungutan suara. Ini upaya kami memastikan lingkungan bersih dan netral saat pemilu berlangsung,” ungkap M Amin, pada Jumat 22 November 2024.

BACA JUGA:Pria di Kota Bangun Ketangkap Tangan Bawa Sabu saat Patrol Rutin

BACA JUGA:Dua Pelajar Ditangkap Polsek Muara Kaman karena Jualan Sabu

Penertiban APK akan dilakukan serentak pada 25 November 2024, melibatkan tim gabungan dari KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Satpol PP.

Kegiatan akan dimulai dari halaman Kantor KPUD Kukar pukul 08.00 Wita dan menyasar semua wilayah di Kutai Kartanegara.

Dalam sesi diskusi, berbagai usulan teknis dibahas untuk memastikan penertiban berjalan efektif.

Satpol PP Kukar mengusulkan agar penertiban dilakukan pada malam hari, mengingat potensi gangguan lalu lintas jika dilakukan siang hari.

Selain itu, Dinas Perhubungan diminta menyediakan mobil crane untuk membantu menurunkan APK yang berada di lokasi-lokasi tinggi seperti bilboard dan tiang reklame.

Kategori :