PPU, NOMORSATUKALTIM - Telah menerapkan Network Operation Center (NOC) jadi dasar kunjungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan studi tiru ke Diskominfo Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, awal November.
NOC kini jadi kebutuhan, baik itu perusahaan, organisasi maupun wali data di lingkungan pemerintah daerah. Dimana punya fungsi untuk memonitor kondisi dan fungsi infrastruktur jaringan agar sesuai ekpektasi.
Selain itu, mempunyai unit atau sistem yang dengan mudah mengetahui keadaan jaringan, serta menerima peringatan atau notifikasi apabila timbul insiden.
BACA JUGA:Setiap OPD di PPU Harus Melalui Analisis Berbasis Data Sebelum Menjalankan Program
BACA JUGA:DWP PPU Gelar Pelatihan Pembuatan Buket Bunga
"Studi tiru kami lakukan ke Diskominfo Sukoharjo terkait keamanan siber," kata Kepala Diskominfo Kabupaten PPU, Khairuddin.
Dirinya menuturkan, begitu banyak informasi yang diperoleh saat melaksanakan lawatan ke Diskominfo Sukoharjo terkait keamanan siber.
Seperti pengawasan keamanan secara rutin, bagaimana kolaborasi dengan pihak luar atau kelompok masyarakat dalam melakukan pengawasan akan bahaya atau ancaman siber.
"Juga untuk meningkatkan literasi digital masyarakat. Apalagi Diskominfo Sukoharjo memiliki NOC yang berfungsi memantau jaringan dan infrastruktur telekomunikasi," jelasnya.
BACA JUGA:Keberadaan IKN jadi Alasan Pemkab PPU Rancang Perda RDTR
Dengan lawatan studi tiru, ia mengharapkan rombongan Diskominfo Kabupaten PPU dapat menyerap ilmu-ilmu yang disampaikan dalam NOC, mulai bagaimana kebijakan hingga langkah-langkah yang dilakukan Diskominfo Sukoharjo. Sehingga nanti dapat diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
"Dengan dilakukannya kunjungan kami dapat mempelajari kelebihan yang dimiliki Diskominfo Sukoharjo untuk kemudian diterapkan sesuai kebutuhan Diskominfo PPU," pungkas Khairuddn.
Untuk diketahui, rombongan yang dipimpin Khairuddin diterima oleh Kepala Diskominfo Sukoharjo, Suyamto beserta jajarannya.
Diinformasikan, pentingnya akan keamanan siber juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (ADV)