Sebagaimana diketahui, pada Pemilu Februari lalu, 6 TPS dilakukan PSU karena terindikasi adanya pelanggaran pemilu.
Dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur untuk diadakan pemungutan suara ulang sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain pemilih menggunakan KTP non-domisili serta identitas warga yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb untuk memberikan suara.
Daftar keenam TPS beserta dugaan pelanggaran pada pemilu Februari lalu:
BACA JUGA:KPU Samarinda Minta PPK Gelar Sosialisi Pilkada di Kecamatan, Parpol dan Calon Haram Dilibatkan
1. TPS 01 Kelurahan Kampung Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang: Dugaan pemilih menggunakan identitas warga lain yang terdaftar di DPT TPS tersebut untuk memberikan suara.
2. TPS 03 Kelurahan Kampung Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang: Dugaan serupa dengan TPS 01, yakni pemilih menggunakan identitas warga lain yang terdaftar di DPT TPS tersebut.
3. TPS 17 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang: Diduga ada pemilih yang menggunakan KTP non-domisili TPS serta identitas warga yang tidak tercantum dalam DPT maupun DPTb untuk memberikan suara di TPS ini.
BACA JUGA:KPU Samarinda Siapkan Alat Bantu Coblos Khusus Pemilih Difabel
4. TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara: Dugaan sama dengan TPS 17 yakni pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut namun tetap memberikan suara.
5. TPS 46 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan: Dugaan pemilih dengan KTP non-domisili TPS ikut memberikan suara meski tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS.
6. TPS 95 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang: Dugaan serupa dengan TPS 46 dan TPS 17 terkait pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb TPS tersebut namun tetap memberikan suara.