Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Seluruh produsen data di level perangkat kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk memastikan pengelolaan data dilakukan secara optimal dan terarah.
Mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan hingga publikasi data.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten PPU, Ade Rianto Embongbulan, mengatakan, data yang disajikan harus akurat, terukur dan dapat diakses oleh masyarakat. Itu disampaikannya dalam forum Satu Data Indonesia.
"Pastikan tiap program dan kegiatan yang dilaksanakan wajib berbasis data," kata Ade Rianto, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (5/11/2024).
Dalam hal ini setiap rumusan dan desain program atau kegiatan harus didahului dengan adanya analisis berbasis data.
BACA JUGA : DWP PPU Gelar Pelatihan Pembuatan Buket Bunga
Ia menyebut, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin meminta secara tegas untuk mampu memperoleh data akurat mutakhir dan terpadu serta dapat dipertanggungjawabkan menjadi aset untuk dipergunakan.
"Maka diperlukan tata kelola data dimana dihasilkan melalui penyelenggaraan satu data Indonesia khususnya Kabupaten PPU yang terintegrasi," jelasnya.
Sebab, indikator keberhasilan pembangunan daerah ditentukan dengan kualitas data yang digunakan dalam penentuan strategi kebijakan, sehingga menjadi dasar dalam mengentaskan masalah-masalahnya.
Oleh karena itu, tata kelola penyelenggaraan satu data Indonesia harus dilakukan.
BACA JUGA : Bantu Lansia dan Anak Yatim jadi Cara DWP PPU Peringati HUT ke-25
"Salah satu tantangan yang sering dihadapi belum akuratnya data, tak up to date, sulit diakses serta kualitas belum optimal," ungkapnya.
Pemkab PPU terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas data sebagai bagian dari kebijakan pembangunan daerah.
Perihal satu data ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Bupati PPU Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara.