SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sejumlah laporan dan hasil rapat kerja internal Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah rampung dan siap untuk ditindaklanjuti.
Kendati demikian, saat ini pelaksanaannya masih tertunda.
Hal tersebut terjadi akibat struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk.
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin menjelaskan, meskipun persiapan kerja sudah selesai dan tata tertib dewan telah ditetapkan.
Namun, DPRD belum berfungsi secara penuh sesuai bidang-bidangnya tanpa adanya AKD yang resmi.
“Meskipun sejumlah laporan dan persiapan kerja telah selesai, tapi belum adanya AKD saat ini membatasi ruang gerak dewan dalam melayani masyarakat,” katanya, Selasa (5/11/2024).
BACA JUGA : Kembangkan Potensi Lokal Melalui Inovasi Box Apartemen Kepiting di Pesisir PPU
Jahidin menyebut, secara kelembagaan, DPRD Kaltim masih menunggu instruksi resmi dan pembentukan AKD akan dijadwalkan pada 11 November 2024.
Hingga saat itu, para anggota DPRD belum dapat langsung turun ke lapangan atau menangani masalah yang disampaikan konstituen.
Ia memastikan, agar seluruh anggota DPRD siap menjalankan tugas begitu AKD terbentuk.
“Setelah AKD terbentuk, kami akan langsung bergerak melayani masyarakat sesuai bidang masing-masing,” tegasnya.
BACA JUGA : Pj Bupati PPU Tekankan Pentingnya Reklamasi Hutan Berkelanjutan
Ia juga menyampaikan, komitmen dewan untuk segera bekerja secara optimal saat struktur organisasi dewan resmi terbentuk.
Hal tersebut, demi memenuhi harapan masyarakat.
BACA JUGA : Terkait Penonaktifan Ketua RT di Balikpapan, Bawaslu Tak Temukan Keterlibatan ASN