Gelar Rakor Guna Memperkuat Komitmen untuk Memajukan Sektor Ekonomi Kreatif di Berau

Senin 04-11-2024,17:25 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Tri Romadhani

Seperti apa yang disampaikan PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik yang mengamanatkan agar potensi kepariwisataan Berau terus ditingkatkan dengan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dan sinergitas pelaku usaha pada pengembangan pariwisata.

"Termasuk sektor ekonomi kreatif, yang tidak dapat dipisahkan dari ekosistem kepariwisataan," imbuhnya.

BACA JUGA : Gunung Lewotobi di Flores Timur Meletus, 8 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Sufian Agus juga berharap, Rakor ini akan menyamakan persepsi, membangkitkan semangat semuanya, dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif Kabupaten Berau.

"Seluruh OPD, perusahaan daerah, perbankan, swasta, serta organisasi terkait seperti KADIN dan Dekranasda, hingga pelaku ekraf, saya harapkan dapat saling bersinergi," harapnya.

Dirinya juga mendorong jajaran Disbudpar untuk terus memberikan pembinaan kepada Komite Ekraf Kabupaten Berau agar berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Sekretaris Disbudpar Berau, Abdul Majid menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan rapor ekonomi kreatif ini, merupakan baru pertama kali dilakukan.

"Ini rakor pertama kali kami laksanakan, setelah terbentuknya SK dan rekomendatif yang sudah dikeluarkan oleh Bupati kita," jelasnya.

BACA JUGA : Viral Penumpang Taksi Online Pukul Driver, Pelaku Diduga Perwira Polisi

Dasar pelaksanaan Rakor ini adalah yang pertama pihaknya sudah membentuk dalam bidang pelajaran pengembangan ekonomi kreatif daerah yang diselesaikan 2024 sampai 2028.

"Dan sudah disusun kemarin tahun 2023, kemudian ada beberapa yang akan kita laksanakan nantinya. Kemudian dasar daripada pelaksanaan rakor hari ini adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif," tuturnya.

Sesuai juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang pelaksanaan ekonomi kreatif. Kemudian, dasar yang ketiga adalah Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 tentang roadmap pengembangan ekonomi kreatif.

"Kemudian dasar yang keempat adalah SK Komite Ekonomi Kreatif Nomor 596 Tahun 2024 pembentukan ekonomi kreatif daerah 2024 sampai dengan 2028 Kabupaten Berau," ungkapnya.

BACA JUGA : BPOM Larang Penjualan Latiao, Ternyata Banyak Beredar di Samarinda

Adapun tujuan Rakor ekraf ini adalah untuk melaksanakan Peta Jalan Pengembangan Ekraf Daerah (Talanpekda) 2024-2028 dengan kebijakan-kebijakan yang ada di dalam melalui program kerjasama di semua instansi terkait.

"Ada juga sertifikasi, proses pemberian sertifijat terhadap usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung mutu produk pariwisata pelayanan dan pengolahan pariwisata," pungkasnya.

Kategori :