Atas kejadian ini, PW diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kerugian materiil atau luka ringan pada pihak lain.
“Penyelidikan sedang berjalan, dan kami akan mengusut tuntas sesuai prosedur hukum. Tentu kami berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran penting bagi semua pengendara agar lebih berhati-hati di jalan,” tandasnya.