Pemerintah Rencana Gratiskan Sertifikat Halal UKM

Rabu 15-01-2020,12:35 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Usaha kecil dan mikro dengan omzet Rp 1 miliar ke bawah tidak akan dipungut biaya pengurusan sertifikat halal. (is) Jakarta, DiswayKaltim.com - Pemerintah berencana menggratiskan kepengurusan sertifikat halal untuk usaha kecil dan mikro (UKM). Namun Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta agar prosedur pembuatan sertifikat halal dipermudah. “Khusus untuk sertifikat halal sudah ada keinginan untuk digratiskan bagi UKM dengan omzet Rp 1 miliar ke bawah. Itu banyak menolong, tapi harus ada penyederhanaan prosedur,” kata Teten ditemui usai rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1). Menurut Teten, gratisnya kepengurusan sertifikat halal untuk UKM dapat membantu pelaku usaha di Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendata jumlah usaha mikro dan kecil yang akan mendapatkan fasilitas gratis tersebut. Teten menambahkan dengan penyederhanaan prosedur, maka usaha menengah dan besar juga dapat memperoleh sertifikat halal dengan mudah, kendati biaya bukan merupakan kendala bagi mereka. “Sebenarnya kalau usaha menengah dan besar tidak masalah dari segi biaya. Tapi harus cepat,” tukas Teten. Diketahui, pemerintah bakal memberi insentif dengan menggratiskan tarif sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro kecil. Pemberian insentif ini sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain itu, proses administrasi hingga mendapatkan sertifikasi halal juga akan dipermudah. Adapun skema dan besaran anggaran subsidi anggaran yang diberikan pemerintah bakal bergantung pada petunjuk teknis yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mendukung rencana pemerintah menggratiskan sertifikasi halal bagi usaha kecil dan mikro (UKM). LPPOM MUI melihat rencana ini sebagai semangat pemerintah mendongkrak UKM. Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, rencana menggratiskan sertifikasi halal adalah semangat pemerintah mendongkrak sektor UKM. Karena ada peraturan mandatori sertifikasi halal, maka pemerintah sepakat sertifikasi halal harus bisa mendongkrak penjualan produk UKM. "Tapi (UKM) terbebani biaya karena sertifikasi halal ada biayanya, makanya pemerintah memberikan bantuan kepada UKM supaya biaya sertifikasinya disubsidi oleh pemerintah," kata Lukmanul dikutip dari Republika.co.id. Ia menyampaikan, untuk menggratiskan sertifikasi halal besaran biayanya sedang dihitung dan formulanya sedang dirancang. Sebab usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) jumlahnya sekitar 64 juta. LPPOM MUI belum tahu jumlah usaha mikro dan kecil yang wajib melakukan sertifikasi halal. Ia menerangkan, hitungan sementara kalau mengacu ke data LPPOM MUI selama ini biaya sertifikasi halal untuk UMKM sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta. Artinya subsidi yang diberikan pemerintah untuk sertifikasi halal UKM bisa mengambil patokan ke data LPPOM MUI. Lukmanul menjelaskan, memang akan menjadi beban tersendiri bagi pemerintah jika harus mensubsidi UKM yang banyak. Maka harus didiskusikan bersama rencana menggratiskan sertifikasi halal ini. Semangat pemerintah ini harus didukung tapi bagaimana besaran biaya dan skemanya harus dipertajam lagi. "Kalau kami dari LPPOM MUI tentu sangat mendukung program itu, kita juga siap mengerjakan itu, dari mulai percepatan, ya macam-macam lah kira-kira harus kita memberikan dukungan pada UMK ini," ujarnya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hariyanto mengatakan, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan pertemuan untuk membahas skema sertifikasi halal gratis. Pembahasan ini akan melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM MUI, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (an/eny)  

Tags :
Kategori :

Terkait