=== Balikpapan, Diswaykaltim - Meski telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Ruhui Rahayu, Ring Road, Balikpapan, namun masih saja banyak kendaraan khususnya roda empat yang parkir di sepanjang jalan ini. Bahkan tak jarang mereka parkir tepat di bawah rambu dilarang parkir. "Untuk kawasan Jalan Ruhui Rahayu memang sudah kami tetapkan sebagai kawasan KTL terbatas. Kawasan itu memang bisa digunakan parkir, tapi hanya sampai pukul 16.00 Wita. Jadi pagi hingga sore bebas parkir," ujar Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Senin (13/1). Maraknya kendaraan yang parkir di kawasan tersebut, diakui Dirman tak lepas dari kesadaran masyarakat. Pasalnya, Dishub tidak dapat memantau sepanjang waktu di jalan itu. "Terkait rambu-rambu yang sudah dipasang, ini kembali lagi kepada kesadaran masyarakat dan pemahaman masyarakat terhadap rambu itu. Nanti soal penilangan kami akan koordinasi dengan Satlantas Polresta Balikpapan," jelasnya. Untuk mengatasi permasalahan, ia telah menyiapkan beberapa solusi. Di antaranya kembali memfungsikan kawasan taman yang sebelumnya dijadikan lokasi parkir kendaraan dari para PKL (pedagang kaki lima). "Pemerintah kota saat ini menyiapkan kawasan Jalan Ruhui Rahayu sebagai kawasan yang memang representatif. Lokasi yang saat ini digunakan PKL, itu nanti dikembalikan fungsinya sebagai tempat parkir. Jadi sekarang berproses. PKL disiapkan untuk kios-kiosnya di sebelah hutan kota. Sosialisasi bersama lurah dan LPM sudah dilakukan," tambahnya. Dengan adanya pengembalian fungsi lahan yang dimaksud, tidak ada lagi kendaraan yang seenaknya memarkirkan kendaraan di bahu jalan, yang pada akhirnya membuat kemacetan di jalan tersebut. "Jadi untuk mengatasi kendaraan yang parkir di Jalan Ruhui Rahayu, nanti mereka seluruhnya parkir di lapangan yang sekarang digunakan PKL," tegasnya. "Dinas PU tengah melakukan pengerasan jalan dan perbaikan trotoar yang ada. Nanti Dishub yang mengatur bersama Satlantas perparkirannya," tambahnya. Disinggung soal tindakan tegas, Dirman menjelaskan saat ini pemerintah bersama DPRD sedang mengkaji sebuah perda transportasi. Di mana di dalam perda tersebut tertuang hukum melakukan tindakan terhadap para pelanggar jalan. "Tindakan tegas, kalau semua sudah lengkap. Ketika masih ada yang melanggar, kami tindak tegas dan perda untuk tindakan tegas itu sekarang lagi berproses di DPRD. Perda transportasi yang di dalamnya adalah salah satu tindakan hukum melakukan penderekan," jelasnya. Saat ini yang bisa dilalukan oleh Dishub terkait kendaraan yang asal parkir hanyalah berupa teguran dan imbauan saja. "Saat ini sifatnya hanya teguran dan imbauan. Penilangan yang sudah ada rambunya ke Satlntas," tutupnya. (bom/hdd)
Tertibkan Parkir Liar di Ring Road
Selasa 14-01-2020,22:27 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :