Fokus Selesaikan Lahan untuk KBM

Selasa 14-01-2020,12:36 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

SEKPROV Kaltara Suriansyah memimpin rapat percepatan pembangunan KBM, baru-baru ini. (HUMAS PEMPROV KALTARA FOR DISWAY KALTARA) TANJUNG SELOR, DISWAY – Percepatan realisasi pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor kembali ditindaklanjuti. Salah satunya, terkait kesiapan lahan. Untuk diketahui, sejak 2017 hingga 2018 Pemprov Kaltara melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), telah melakukan pembebasan lahan seluas 570 hektare. Pada 2017 lalu, dibebaskan seluas 100 hektare, dan di 2018 seluas 470 hektare. Sedangkan rencana pengadaan tanah berikutnya seluas 173,55 sedang dalam proses. Dalam proses pengadaan tanah KBM Tanjung Selor seperti disampaikan Sekprov Kaltara Suriansyah, dilakukan secara transparan dan terbuka. Baik itu data yang berhak menerima ganti kerugian, maupun yang masih bermasalah lahannya. Seluruh informasi terkait pengadaan tanah, kata dia, dapat diakses melalui laman https://humas.kaltaraprov.go.id/pengumuman/view/3974/pengumuman. Dia juga mengatakan, dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Realisasi Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor, terdapat 12 kementerian dan lembaga yang terlibat. Salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. “Untuk itu, di awal tahun 2020 ini dengan melibatkan BPN Kabupaten Bulungan, bersama melakukan rapat terkait percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor,” kata Suriansyah saat memimpin rapat mengenai percepatan pembangunan KBM bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), beberapa waktu lalu. Disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, lahan yang tidak bermasalah telah selesai dilakukan pembayaran sebanyak 316 bidang. Kemudian, yang tumpang tindih sesuai dengan UU telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor sebanyak 348 bidang. Sementara, lahan yang klir, tapi menolak untuk dibebaskan sebanyak 7 bidang. Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bulungan Samsul Hadi mengatakan, BPN bagian dari tim pelaksana pengadaan tanah telah melakukan seluruh tahapan pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan. Terkait dengan adanya kepemilikan tanah yang tumpang tindih, atau lahan yang tidak diketahui pemiliknya, penyelesaiannya bisa dilakukan di pengadilan. Yang merasa dirugikan dipersilakan menggunggat ke pengadilan. “Ini sesuai dengan UU Nomor 2/2012, yaitu Pasal 42 menyatakan bahwa tanah yang bersengketa dititipkan di PN (pengadilan negeri). Dengan dititipkan di PN, nantinya antarpihak yang bersengketa bisa menyelesaikan ke pengadilan. Pengadilan yang memutuskan,” jelasnya. Selain sengketa lahan maupun kepemilikan tanah yang tumpang tindih, dikatakan Samsul Hadi, juga termasuk yang tidak menerima hasil musyawarah terkait besaran ganti rugi akan dititipkan ke PN. “Intinya tidak ada yang tidak dibayar. Karena masih ada permasalahan, makanya kita titipkan di pengadilan. Oleh Pemprov Kaltara, uangnya dititipkan di pengadilan, prosedurnya seperti itu,” ujarnya. HMS/REY

Tags :
Kategori :

Terkait