Ramai-ramai Mogok Kerja, Berapa Sebenarnya Gaji Hakim di Indonesia?

Kamis 10-10-2024,08:01 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Dengan tunjangan tersebut, total pendapatan hakim bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok mereka.

BACA JUGA: Hakim PN Balikpapan Mogok Kerja, Seluruh Persidangan Ditunda Seminggu

BACA JUGA: Rumah Kosong di Tenggarong Hampir Hangus, Diduga Sengaja Dibakar

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah daftar rincian gaji hakim lengkap tunjangannya sesuai golongan: 

Gaji Hakim Berdasarkan Golongan

1. Untuk Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100-Rp 2.337.300
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700-Rp 2.407.100
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200-Rp 2.478.900
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 2.254.600-Rp 2.552.900
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.347.100-Rp 2.629.200
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.450.100-Rp 2.707.700
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.557.600-Rp 2.794.800
  • Masa kerja 1-14 tahun sebesar Rp 2.669.800-Rp 2.917.400
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 2.787.000-Rp 3.045.400
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 2.909.300-Rp 3.179.100
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.037.000-Rp 3.318.600
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.170.300-Rp 3.464.200
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.309.400-Rp 3.616.300
  • Masa kerja 25 -26 tahun sebesar Rp 3.454.600-Rp 3.775.000
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 3.606.200-Rp 3.940.600
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 3.764.500-Rp 4.113.600
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 3.929.700-Rp 4.294.100

BACA JUGA: PPU dan Paser Punya Potensi Besar dalam Produksi Rumput Laut, Akmal Malik: Harus Kolaborasi

BACA JUGA: Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Penggelapan Jual Beli Kambing 

2. Untuk Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100-Rp 2.875.200
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.508.900-Rp 2.961.100
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.583.800-Rp 3.049.500
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.140.500-Rp 2.660.900
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.740.400-Rp 3.234.300
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.822.200-Rp 3.330.900
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.906.500-Rp 3.430.300
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.004.900-Rp 3.532.800
  • Masa kerja 15- 16 tahun sebesar Rp 3.136.800-Rp 3.638.200
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.372.700-Rp 3.746.900
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.418.200-Rp 3.858.700
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.568.200-Rp 4.016.000
  • Masa kerja 23- 24 tahun sebesar Rp 3.724.800-Rp 4.192.200
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.888.200-Rp 4.376.200
  • Masa kerja 27- 28 tahun sebesar Rp 4.058.800-Rp 4.568.300
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.237.000-Rp 4.768.700
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.422.900-Rp 4.978.000

BACA JUGA: 'Simbol Permaisuri', Program Jemput Bola Perekaman KTP ala Kecamatan Muara Jawa

BACA JUGA: Gurita Dinasti Politik yang Masih Menghantui Kaltim

Tunjangan Hakim di Indonesia

Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2012 juga mengatur mengenai besaran tunjangan yang diperoleh hakim di Indonesia, di antaranya:

1. Hakim tingkat banding pada pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti), Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama)

  • Ketua/kepala: Rp 40.200.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 36.500.000
  • Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 33.300.000
  • Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 31.100.000
  • Hakim madya/kolonel: Rp 29.100.000
  • Hakim madya muda/letnan koloner: Rp 27.200.000

2. Hakim tingkat pertama pada pengadilan khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai asisten koordinator)

  • Ketua/kepala: Rp27.000.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp24.500.000
  • Hakim utama: Rp24.000.000
  • Hakim utama muda: Rp22.400.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp21.000.000
  • Hakim madya muda//letnan kolonel: Rp19.600.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp18.300.000
  • Hakim pratama utama: Rp17.100.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp16.000.000
  • Hakim pratama muda: Rp14.900.000
  • Hakim pratama: Rp14.000.000

BACA JUGA: BPOM Ungkap Peredaran Herbal Berbahaya di Toko Jamu , Berikut ini Daftarnya

BACA JUGA: Jokowi Masih Optimistis, Indonesia Bakal Jadi 3 Besar Kekuatan Ekonomi Asia

3. Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA) dan Dilmil tipe A

  • Ketua/kepala: Rp 23.400.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 21.300.000
  • hakim utama: Rp 20.300.000
  • Hakim utama muda: Rp 19.000.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 17.800.000
  • hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.600.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.500.000
  • Hakim pratama utama: Rp 14.500.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.500.000
  • Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
  • Hakim pratama: Rp 11.800.000

4. Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IB dan Dilmil tipe B

  • Ketua/kepala: Rp 20.200.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 18.400.000
  • Hakim utama: Rp 17.200.00
  • Hakim utama muda: Rp 16.100.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 15.100.000
  • Hakim madya muda//letnan kolonel: Rp 14.100.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 13.100.000
  • Hakim pratama utama: Rp 12.300.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 11.500.00
  • Hakim pratama muda: Rp 10.700.000
  • Hakim pratama: Rp 10.030.000

BACA JUGA: Bank Dunia Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh Paling Tinggi di Kawasan Asia Timur dan Pasifik 

Kategori :