Bawaslu Kukar Beri Deadline OPD Segera Turunkan Atribut Salah Satu Paslon

Senin 30-09-2024,18:26 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Yos Setiyono

Jika ada bukti pelanggaran, proses penyelidikan akan dimulai, yang dapat memakan waktu hingga tujuh hari kerja. Proses ini penting untuk memastikan kebenaran informasi sebelum Bawaslu mengambil tindakan lebih lanjut.

BACA JUGA: Tenggarong Rayakan HUT ke-242, Inspirasi Peradaban di Kota Nusantara (disway.id)

“Kami harus teliti dalam memverifikasi laporan yang kami terima. Kami tidak ingin bertindak gegabah tanpa bukti yang kuat. Itulah sebabnya proses penanganan mungkin terasa sedikit lambat,” jelas Hardianda.

Terkait netralitas ASN, sanksi ringan dapat berupa teguran moral, sementara sanksi berat bisa berujung pada pemberhentian.

 “Sanksi paling ringan adalah teguran moral, yang ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun, jika ada pelanggaran serius, pejabat bisa diberhentikan,” tutup Hardianda.

Dengan adanya ancaman sanksi yang berat, diharapkan ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara tetap menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap tahapan pemilihan.

BACA JUGA: Bambang Arwanto Cuma Lanjutkan Program Bupati Kukar Sebelumnya (disway.id)

Sebelumnya, PJS Bupati Kukar,Bambang Arwanto sudah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Surat itu ditujukan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas.

"Kami sudah membuat surat edaran untuk seluruh ASN, agar mereka ikut menjaga netralitas dalam Pilkada ini. Mereka yang tidak netral akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan;

Dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (*)

Kategori :