Kesal Dicuekin, Nurdin Timpas Istri Siri

Sabtu 11-01-2020,21:19 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Nurdin (61) saat diamankan di Mapolres Berau, beserta barang bukti sebilah kapak dan racun rumput. (Hendra Irawan/Disway) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Entah apa yang merasuki Nurdin (61), hingga tega menganiaya istri sirinya di sekitar Taman Cendana Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb, sekira pukul 09.00 Wita, Sabtu (11/1) Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, melalui Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro, sebelum insiden berdarah itu terjadi, pelaku sempat mendatangi korban yang bernama Noor Asiah, dengan membawa kapak pemotong kayu, dengan satu botol racun rumput. "Alasan utama korban melakukan aksi sadis itu karena selisih paham, yang disebabkan permasalahan keluarga yang sudah berlarut-larut belum selesai," ungkapnya saat jumpa pers sore tadi. Sebelum menganiaya korban, Nurdin, sempat menanyakan ke korban terkait penyelesaian masalah rumah tangganya. Apakah akan tetap bersama atau tidak. Padahal menurut informasi dari pelaku, Dia sudah hidup bersama sekitar 8 tahun lamanya dengan status nikah siri. Pelaku lanjut Rengga, sempat menanyakan sikap dingin korban yang sulit diajak komunikasi, dan cenderung cuek. Sebab sekitar sepekan dihubungi pelaku korban tidak merespons. "Bahkan setiap kali dihubungi melalui telepon juga tidak diangkat," ujarnya. Pelaku merupakan tukang bangunan, di mana saat bekerja memang jarang pulang, sementara istri sirinya bekerja sebagai sekuriti taman cendana. "Saat bertemu. Pelaku berkata, kalau begitu kita mati berdua. Ini racun dan kapak, kau beri keputusan yang tepat. Saat itu korban menjawab "tidak" dan pelaku yang naik pitam kemudian mengayunkan kapak ke arah kepala korban," terangnya. Meski sempat mengelak, namun kapak tersebut mengenai bagian pinggang korban. Tak puas sampai, Nurdin yang saat itu sudah kalap kembali mengayunkan kapaknya dan mengenai lengan kiri korban yang menyebabkan luka sobek di pinggang kiri dan lengan kiri korban. Beruntung korban masih sempat menyelamatkan diri dengan berlari ke seberang jalan untuk meminta pertolongan. Pelaku juga berhasil diamankan oleh Sat Sabhara dan Reskrim Polres Berau saat menerima laporan masyarakat "Pelaku berhasil diamankan di sekitar taman Cendana beserta barang buktinya, tanpa perlawanan," bebernya. Berdasarkan keterangan pelaku, niat untuk membunuh istri sirinya tersebut sudah direncanakan sebelum bertemu dengan korban. "Sudah memang direncanakan pelaku dari awal. Dan dari pengakuan pelaku juga, jika istrinya itu berhasil dibunuh, maka dirinya juga akan bunuh diri dengan meminum racun rumput yang telah dibawa," terangnya. Ketika ditanya kondisi korban, menurut Rengga, dari dampak dari luka tebasan korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Rivai. "Korban selamat, dan masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya. Akibat perbuatan Nurdin itu, ia dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat, dan dikenakan hukuman penjara. "Hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya (*/ZZA/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait