Sopir Taksi Tipu Polisi

Sabtu 11-01-2020,11:21 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Tersangka saat diamankan petugas. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim – Apapun dilakukan demi terlepas dari jeratan utang. Sopir taksi argo di Kota Beriman terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Lantaran dirinya membuat laporan palsu tentang pembegalan terhadap dirinya ke polisi. Ia nekat menipu aparat demi menghindari tagihan utang online. Fadliansyah (31) sopir taksi argo yang membuat laporan palsu tersebut ke Polresta Balikpapan pada Selasa (7/1) lalu. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Costa Sabam Siahaan mengatakan, tersangka membuat laporan untuk mengelabui petugas penagih utang online. "Tersangka membuat laporan palsu untuk menghindari penagihan utang online. Dengan laporan polisi itu, ia bisa menunda pembayaran utang," ujar AKP Costa, Sabtu (10/1). Lanjut Costa, terungkapnya kasus ini lantaran saat dilakukan olah TKP, ditemukan sejumlah kejanggalan pada BAP (berita acara pemeriksaan) yang dilakukan oleh timnya. "Terungkapnya ini saat tim Beruang Hitam melakukan olah TKP. Banyak kejanggalan. Beda dengan BAP," jelasnya. Sementara itu, tersangka Fadliansyah mengatakan, dirinya terpaksa melakukan hal tersebut lantaran sedang mengalami kesulitan ekonomi. "Terpaksa. Untuk menghindari setoran dari pemilik mobil saja," ujarnya. Lanjut tersangka, uang setoran yang didapatnya selama beberapa hari ini disetorkan kepada pinjaman online. "Uang yang saya dapat untuk disetor ke pinjaman online Rp 2,1 juta," jelasnya. Akibat perbuatannya, Fadliansyah harus mendekam di sel Polresta Balikpapan. Ia dijerat Pasal 242 KUHP tentang pemberian laporan palsu ancaman pidana 2,5 tahun. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait