Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bambang Hardiyanto mengamankan tersangka Saha. === Balikpapan, Diswaykaltim – Perlahan tapi pasti, Polresta Balikpapan memberantas jaringan narkoba di Gunung Bugis. Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang DPO (daftar pencarian orang) yang sudah lama ditarget. Bahkan tersangka atas nama Saha ini salah satu bandar besar di Kota Beriman. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bambang Hardiyanto mengatakan, tersangka sudah menjadi DPO sejak awal Januari tahun lalu. Pasalnya, dari beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap pihaknya selama ini, selalu bermuara ke tersangka Saha ini. "Tersangka merupakan DPO sejak awal Januari tahun lalu. Beberapa kasus yang kami ungkap semua tersangkanya mengaku mendapat barang dari Saha," ujarnya, Jumat (10/1). Lanjut Bambang, tersangka terkenal licin dan cerdik. Sebab saat polisi ingin melakukan penangkapan kepada dirinya, tersangka suka pindah indekos, bahkan lari ke luar kota. Saat diamankan pada Selasa (7/1) lalu tersangka Saha sedang berada di rumahnya di Jalan Sepinggan III RT 15 Nomor 12 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. "Saha ini licin dan cerdik. Kami sulit mendeteksi. Tapi berkat kecerdasan polisi dan tidak lengah, kami berhasil mendapatkannya di rumahnya sendiri di kawasan Sepinggan," jelasnya. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 2,56 gram, timbangan portable, dan handphone tersangka. "Sempat melawan, namun karena personel kami banyak, tersangka berhasil diamankan," tegas Bambang. Disinggung apakah Saha ada keterlibatan dengan pengedar di Gunung Bugis, Kasat Resnarkoba membenarkan hal tersebut. "Tersangka ini juga ada kaitannya dengan Gunung Bugis. Ia mengaku mendapat barangnya dari sana," jelasnya. Saha mengaku, dirinya hanya menjalankan perintah dari bos yang disebutnya bandar besar di Gunung Bugis. Aktivitas ini telah dijalani lebih kurang satu tahun belakangan. "Saya baru saja berbuat seperti ini. Saya ikut perintah bos (bandar Gunung Sari) saja. Lewat telepon. Kalau disuruh ambil, ya saya ambil. Kalau disuruh antar, ya saya antar," jelasnya. Bahkan tersangka mengaku memiliki jaringan peredaran sabu ini hingga ke Handil. "Ada anggota saya satu di Handil," ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka Saha dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Darurat Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (bom/hdd)
Jaringan Narkoba Gunung Bugis Diringkus
Sabtu 11-01-2020,11:10 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,22:00 WIB
Bupati Kutim Serahkan Sapi Kurban Presiden Hampir 1 Ton ke Masjid Al-Falah
Rabu 27-05-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, Iduladha 1447 Hijriah, Cek di Sini!
Selasa 26-05-2026,22:30 WIB
Pemkab Kukar Serahkan Bantuan 2 Ekor Sapi Kurban di Muara Badak
Rabu 27-05-2026,07:00 WIB
Pemerintah Belanjakan Rp100 Miliar untuk 1.098 Sapi Kurban Presiden
Rabu 27-05-2026,12:00 WIB
Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen Bisa Gagal Ikut Pemilu
Terkini
Rabu 27-05-2026,21:35 WIB
Dari Kebun ke Konservasi, PAMA Latih Petani Kakao Berau Tingkatkan Kualitas Panen
Rabu 27-05-2026,21:00 WIB
Budi Permanto Bebas dari Lapas Tenggarong Setelah Bayar Denda Konversi Pidana
Rabu 27-05-2026,20:30 WIB
Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di Pileg Butuh Dukungan Parpol
Rabu 27-05-2026,20:00 WIB
Kutim Kembali Raih WTP, Bupati Minta OPD Tuntaskan 65 Rekomendasi BPK
Rabu 27-05-2026,19:30 WIB