Sebab batas waktunya sampai tanggal 21 September 2024. Sehingga KPU Mahulu masih mempunyai waktu 1 hari untuk melakukan penetapan.
BACA JUGA: Kepres Pindahan ke IKN Tidak Kunjung Diteken, Jokowi: Pindahan Rumah saja Ruwet
BACA JUGA: Mahulu Dapat Bankeu dari Pemprov Kaltim Sebesar Rp 29 Miliar
“Rentang waktunya sampai tanggal 21. Artinya hari ini tanggal 20, berarti tinggal 1 hari lagi. Jadi untuk sementara total keseluruhan belum bisa kita pastikan, karena sampai menunggu Sidalih bisa dipergunakan,” terangnya.