SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Bakal Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji mengklaim telah mengajukan surat keterangan resmi pengunduran diri dari posisi sebagai anggota legislatif.
Calon wakil Rudy Mas’ud itu sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD kALTIM PERIODE 2024-2029. Berdasarkan aturan, ia harus mengajukan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena ikut dalam kontestasi Pilkada.
“Sudah kami kirimkan SK resmi terhadap KPU Kaltim sebelum perbaikan diminta kita berikan semua. Tidak mungkin kita melanggar ketentuan KPU, sudah semua insyaallah aman,” ungkap Seno Aji saat dihubungi langsung melalui telepon WhastApp, pada Jumat (13/9/2024) siang.
Kendati demikian, status para bapaslon yang masih tercatat sebagai anggota legislatif bukan sebagai hambatan bagi KPU Kaltim.
“Meski para bacalon telah menyerahkan dokumen pengunduran diri, prosesnya masih sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fahmi Idris selaku Ketua KPU Kaltim.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 Ayat 1, yang menyebutkan, calon yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD harus menyerahkan: a) surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; b) dan keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
“Sejauh ini tidak terjadi masalah dengan status para bacalon sebagai anggota dewan, dikarenakan mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi,” tegasnya.
Pria yang kerap disapa Fahmi itu menerangkan, keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut belum diterbitkan saat penetapan pasangan calon.
BACA JUGA: Ambisi Rudy-Seno Maju di Pilkada Kaltim, Niatnya karena Ingin Wujudkan Hal Ini (disway.id)
“Saat ini yang di perlukan hanyalah tanda terima dari pejabat yang berwenang, yang menyatakan bahwa surat pengajuan pengunduran diri telah diserahkan. Juga surat keterangan bahwa pengajuan tersebut sedang diproses,” jelas Fahmi.
KPU Kaltim menilai dalam hal ini, cukup untuk memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU. Sehingga dapat memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan regulasi.
“Status keanggotaan dewan sebagai bacalon tidak akan menjadi hambatan selama mereka sudah memenuhi prosedur yang ditentukan. Yakni menyerahkan surat pengunduran diri dan mendapatkan tanda terima dari pejabat berwenang,”
"Selama tahapan ini berlangsung, KPU hanya membutuhkan bukti proses pengunduran diri tersebut sedang berjalan,” tandasnya. (*)