Banner Diskominfo PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Terapkan sistem merit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) diganjar penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Capaian ini diraih berkat keberhasilan Benuo Taka dalam menempatkan atau melakukan mutasi pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) 2023 dengan predikat baik.
Penghargaan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun di Kantor KASN, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Torehan itu merupakan bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip meritokrasi dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mewujudkan birokrasi yang birokrasi yang bersih, birokrasi, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA : 6 Tahun Vakum, Pemilihan Duta Baca Kaltim Dibuka Lagi
"Kami mendapatkan penghargaan karena telah menerapkan sistem merit," kata Makmur Marbun, Selasa (10/9/2024).
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Dirinya menambahkan, penilaian penghargaan KASN terdiri dari berbagai indikator.
Antara lain proses perencanaan, koordinasi, komunikasi, kelengkapan data, hingga pelaporan hasil.
BACA JUGA : Teras Samarinda Resmi Dibuka, Berikut ini Ragam Fasilitas dan Keunggulannya
Atas dasar itulah, Marbun dapat menempatkan JPT ASN yang dimutasi tak asal-asalan, atau tidak sesuka hati.
"Mutasi pegawai diawali dengan analisis dulu, baru dilakukan assessment dan kemudian asesor. Dari hasil asesor itu saya terapkan betul-betul dalam menetapkan mutasi bagi ASN," sambungnya.
Marbun bilang, pada saat Pemkab PPU melakukan seleksi terbuka bagi JPT, semua proses tahapan sesuai prosedur, jadwal pelaksanaan, hingga laporan kegiatan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Dirinya mencontohkan, kala melakukan mutasi bagi Kepala Sekolah (kepsek) menempatkan pegawai yang benar-benar kompeten berdasarkan hasil assessment.