Devung Paran Dipastikan jadi Ketua DPRD Mahulu Periode 2024-2029

Selasa 10-09-2024,12:14 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Tri Romadhani

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Lembaga DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sebentar lagi akan menetapkan ketua definitif, setelah beberapa bulan ini dipimpin oleh ketua sementara yakni Devung Paran.

Diketahui, berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPRD Mahulu, partai Gerindra sangat mendominasi yakni dengan delapan kursi. 

Dengan demikian, partai berlambang burung Garuda itu tentunya siap mengusulkan kadernya untuk menjabat ketua DPRD Mahulu definitif periode 2024-2029.

BACA JUGA : Kapolres Mahulu Sebut Potensi Konflik di Pilkada 2024 Cukup Tinggi

Ketua DPC Partai Gerindra Mahulu, Novita Bulan mengaku telah mengusulkan nama Devung Paran ke DPP Gerindra.

Proses yang sedang berlangsung itu dipastikan akan rampung dalam waktu dekat ini, dan setelahnya akan ditetapkan secara resmi melalui rapat paripurna dewan.

“Tetap Ibu Devung Paran, ini lagi proses di DPP partai Gerindra terkait surat menyurat, paling dalam waktu dekat ini keluar suratnya,” kata Novita Bulan kepada Nomorsatukaltim, Selasa (10/9/2024).

Menurut Bulan, penetapan ketua definitif sangat penting dilakukan segera, mengingat banyak keputusan-keputusan strategis yang memerlukan peran kedewanan, terutama dalam hal penetapan anggaran pembangunan.

BACA JUGA : Pekerja Bangunan di Mahulu Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dengan adanya struktur yang definitif, tentu juga akan mengoptimalkan fungsi dan kerja-kerja kedewanan.

Seperti fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan pembentukan peraturan daerah.

“Karena kita perlu ketua definitif untuk pengambilan keputusan-keputusan strategis yang lain. Jadi biar cepat, karena kita ini proses penetapan APBD jelang akhir tahun,” ujar Bulan.

BACA JUGA : Novita Bulan: Kami Hadir untuk Masyarakat Mahulu

Dua Anggota DPRD Mahulu Siap di PAW

Selanjutnya, Novita Bulan juga mengaku telah menyiapkan dua nama kader Gerindra untuk dilantik menjadi anggota DPRD sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Kategori :