KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara menangkap seorang nelayan inisial TI (49), karena kerap melakukan ilegal fishing.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui (Kepala Satuan) Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna, kasus ilegal fishing ini terjadi di perairan Loa Bemban, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
TI berhasil ditangkap oleh Satpolairud pada Sabtu 31 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 Wita.
BACA JUGA:Dendi-Alif Jadi yang Terakhir Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD AM Parikesit
Penangkapan ini sendiri menurut Bonar berawal dari informasi para nelayan di perairan Loa Bemban, sehari sebelum penangkapan, tepatnya pada Jumat 30 Agustus 2024.
Para nelayan melapor ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud untuk menyelidiki aktivitas mencurigakan di perairan Kecamatan Loa Kulu terkait ilegal fishing yang sudah sangat meresahkan.
“Setelah menerima aduan dari masyarakat, Satpolairud melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria melakukan penyetruman ikan dengan inisial TI (49),” ucap AKP Bonar, pada Senin 2 September 2024.
Bonar menjelaskan, TI meruapakan nelayan dari Desa Jembayan, Loa Kulu. Ia ditangkap oleh Satpolairud saat menggunakan perahu kayu berwarna hijau untuk menyetrum ikan di perairan Loa Bemban.
Dalam penangkapan tersebut Bonar medapati barang bukti antara lain, satu perahu kayu hijau, mesin ces Yamaha Mz 5 PK, dua aki merek Yuasa, satu trafo, dan dua serokan ikan yang telah dimodifikasi dengan kawat penghantar listrik. Polisi pun juga menyita udang hasil tangkapan yang diduga diperoleh secara ilegal.
BACA JUGA:Bonus Rumah Menanti Kafilah Kutai Kartanegara di Ajang MTQN XXX
BACA JUGA:Edi Damansyah-Rendi Solihin Jalani Pemeriksaan Kesehatan Selama 11 Jam
AKP Bonar menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk memberantas praktik ilegal fishing di perairan Kutai Kartanegara. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem dan melanggar hukum.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan dan menegakkan hukum," tegasnya.
Bonar memaparkan dari Kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku ilegal fishing lainnya bahwa tindakan serupa akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Satpolairud juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan di perairan demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
Terpisah, TI mengakui perbuatan tercela yang ia lakukan. Ia mengaku melakukan praktek ilegal fishing demi keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan.