Sementara itu, kasus curanmor terakhir terjadi pada Minggu pagi, 25 Agustus 2024, ketika seorang pria berinisial MW (20) dicurigai mencuri sepeda motor Honda Scoopy putih di Jalan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara.
BACA JUGA:Polresta Balikpapan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Akibat Demo Aliansi dan Sopir Angkot
"Sepeda motor korban hilang saat diparkir dengan kunci masih menempel. Korban mengetahui kejadian tersebut dari mertuanya," terang Ipda Elfra Sitepu.
Total kerugian dari aksi ini diperkirakan mencapai Rp10 juta, dan kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Ipda Elfra juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan meningkatkan keamanan kendaraan, misalnya dengan menggunakan kunci ganda, agar ruang gerak pelaku curanmor semakin sempit.